Beli Sabu Rp 9 Juta dari Sumsel, Warga Benteng Ditangkap Polresta Bengkulu

HEADLINE55 Dilihat

Bengkulu – Pria berinisial Re (33), warga Jalan Pasar Pedati Kecamatan Pondok Kelapa Kabupaten Bengkulu Tengah, ditangkap petugas Satres Narkoba Polresta Bengkulu Polda Bengkulu pada Kamis (24/8/2023) di Jalan Manunggal RT 4 RW 01 Kelurahan Pasar Jitra Kecamatan Teluk Segara Kota Bengkulu. Saat ditangkap dan dilakukan penggeledahan oleh petugas, didapati barang bukti berupa 1 paket besar Narkoba jenis Sabu seberat 9,14 gram yang dibungkus dengan plastik klip bening dan dibalut kertas tisu. “Dari pengakuan tersangka, barang tersebut didapat dari saudara PT yang saat ini masih DPO. Barang dibeli dari Sumatera Selatan seharga Rp 9 juta,” terang Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Aris Sulistyono melalui Kabag Ops Kompol Januri Sutirto, didampingi Kasatres Narkoba AKP Tomy Sahri, dan Kasi Humas Iptu Nurlaila, saat press release di Mapolresta Bengkulu, Selasa (29/8/2023).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *