BENGKULU, TINTABANGSA.COM, -Keterangan saksi ahli yang dihadirkan pihak terdakwa dalam sidang dugaan penipuan dan penggelapan dana CV Pupuk senilai Rp6,8 miliar justru memunculkan penegasan penting di ruang sidang. Ahli audit investigasi Ronald Lilipaly menyatakan bahwa dugaan fraud atau kecurangan di lingkungan perusahaan dapat langsung dilaporkan kepada aparat penegak hukum tanpa harus menunggu kerugian dalam jumlah besar.
Pernyataan tersebut disampaikan Ronald saat memberikan keterangan di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu, Kamis (9/7/2026). Menjawab pertanyaan hakim, ia menegaskan bahwa ukuran utama dalam mengungkap dugaan tindak pidana bukan besarnya nominal kerugian, melainkan adanya indikasi penyimpangan yang dapat dibuktikan melalui proses audit yang benar.
“Pelaporan bisa dilakukan meski kerugiannya kecil. Yang menjadi pertimbangan adalah ketika ditemukan fakta adanya penyimpangan,” tegas Ronald di persidangan.
Menurutnya, setiap dugaan fraud harus diawali dengan audit investigasi yang dilakukan secara profesional. Auditor wajib melakukan serangkaian tahapan, mulai dari rekonsiliasi data, pemeriksaan fisik terhadap kas, persediaan dan aset tetap, konfirmasi kepada pihak terkait, hingga meminta klarifikasi kepada pihak yang diduga bertanggung jawab sebelum menyusun laporan hasil audit.
“Untuk membawa persoalan kepada perseorangan melalui jalur hukum memang harus diawali dengan perhitungan kerugian. Namun perhitungan itu tidak bisa dilakukan sembarangan, melainkan melalui tahapan audit yang benar, mulai dari cross check data, pemeriksaan hingga konfirmasi,” jelasnya.
Ronald juga mengingatkan bahwa audit investigasi yang tidak mengikuti standar profesi berpotensi kehilangan kekuatan pembuktian. Karena itu, seluruh prosedur harus dilaksanakan secara lengkap agar hasil audit memiliki validitas dan dapat dipertanggungjawabkan di hadapan pengadilan.
Selain menjelaskan mekanisme audit investigasi, Ronald turut memaparkan pentingnya fungsi audit internal dalam mencegah terjadinya penyimpangan di perusahaan. Menurutnya, sistem pengendalian internal harus memastikan adanya pemisahan tugas antara pihak yang mencatat transaksi, memeriksa, hingga memberikan persetujuan sehingga seluruh transaksi dapat diawasi secara berlapis.
“Audit internal bertujuan memastikan seluruh transaksi berjalan sesuai prosedur sehingga setiap transaksi dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Keterangan saksi ahli tersebut menjadi salah satu poin krusial dalam persidangan dugaan penipuan dan penggelapan dana CV Pupuk senilai Rp6,8 miliar. Penjelasan itu sekaligus menegaskan bahwa dalam perkara dugaan fraud, keberadaan indikasi penyimpangan menjadi dasar utama untuk dilakukan proses hukum, bukan semata-mata besarnya nilai kerugian yang ditimbulkan.(TB)

