Tanggamus-lagi warga Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Tanggamus,yang disinyalir belum tersentuh pelayanan Kesehatan dari Puskesmas kota agung
kali ini menimpa Sifa Saukia 12 tahun Putri dari pasangan Supendi dan Ibu Asnawati warga Pekon/Desa Penanggungan, Kecamatan Kota Agung
sebelumnya ramai di plapron sejumlah media online terkait lansia penderita stroke menahun dan balita yang mengalami kelainan jantung bawaan serta infeksi paru-paru di Kelurahan Baros, Kecamatan Kota Agung
Sejumlah pihak menilai kondisi yang dialami Sifa Saukia warga Pekon/Desa Penanggungan dan kedua warga kelurahan Baros yang disinyalir Luput Dari Pelayanan Kesehatan Puskesmas Kota Agung perlu menjadi bahan evaluasi pemerintah daerah Kabupaten Tanggamus
Pasalnya, Puskesmas Kota Agung, Kabupaten Tanggamus, pada Tahun Anggaran 2025 disinyalir mengalokasikan dana transport Ratusan Juta Rupiah, namun ironisnya masih ada warga yang belum tersentuh pelayanan Kesehatan secara optimal
besarnya angka belanja tersebut memunculkan pertanyaan publik, apakah penggunaan anggaran benar-benar sesuai kebutuhan pelayanan kesehatan masyarakat
Anggaran Transport petugas perjalanan dinas luar gedung pada prinsipnya dapat digunakan untuk menunjang pelayanan lapangan, sperti posyandu,kunjungan rumah,surveilns, imunisasi dan juga pencegahan penyakit diwilayah kerja
sejumlah sumber menyebut, anggaran perjalanan dinas atau transport petugas berpotensi menjadi ladang basah oknum untuk melakukan penyimpanan anggaran
masyarakat berharapan agar rincian penggunaan anggaran transport yang disinyalir mencapai ratusan juta rupiah tersebut di buka secara detail
“kalau tidak dibuka secara rinci, masyarakat tidak akan tahu, transport itu untuk kegiatan apa,apakah benar-benar pelayanan,atau sekedar formalitas laporan pertanggungjawaban,ungkap salah satu sumber
namun,hingga berita ini diterbitkan,pihak Puskesmas Kota Agung belum memberikan keterangan detail terkait indikasi Mark Up Realisasi Dana Transport tesebut
publik mendesak agar pengelolaan anggaran BOK dan BLUD tidak memunculkan tanda tanya, transparansi wajib dilakukan agar masyarakat bisa mengawasi penggunaan uang Pemerintah yang bersumber dari APBD maupun pendapatan layanan
jika pos anggaran sebesar ini tidak dibuka secara rinci, maka muncul kehawatiran belanja hanya menjadi “angka”dalam dokumen pertanggung jawaban
Masyarakat juga berharap pihak terkait, termasuk Inspektorat Kabupaten Tanggamus dan aparat penegak hukum, dapat melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terkait realisasi anggaran Transport yang disinyalir Mark Up
indikasi Mark Up yang berpotensi menimbulkan dampak kerugian keuangan negara harus mendapat atensi dari pihak inspektorat Kabupaten Tanggamus dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) agar realisasi anggaran dana yang bersumber dari uang rakyat dapat terserap maksimal (*)

