Mukomuko, tintabangsa.com — Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mukomuko, Syafaat, S.Ag, angkat bicara tentang tingginya harga penjualan gas
Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kg disejumlah pangkalan dan eceran yang dikeluhkan masyarakat Mukomuko sejak beberapa bulan terakhir, menyita perhatian Anggota DPRD Kabupaten Mukomuko.
Sebagaimana disampaikan oleh Syafaat kepada awak media saat dikonfirmasi, Kamis (03/08/2023). Menurutnya, Syafaat, S.Ag, gas LPG subsidi 3 kg pada dasarnya haknya warga kurang mampu, usaha mikro, nelayan sasaran dan petani sasaran.
Syafaat. S.Ag, menyayangkan, oknum warga yang tergolong hidupnya sudah mampu tetapi masih memakai LPG 3 kg yang menjadi hak warga yang kurang mampu,” tegas Syafaat.
Menanggapi hal ini, Syafaat, S.Ag, meminta pihak Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum (APH) Kabupaten Mukomuko agar memberikan sanksi tegas terhadap oknum pemilik pangkalan dan oknum pengecer gas LPG 3 kg apabila terbukti menjual LPG 3 kg diatas HET.
“Oknum pemilik pangkalan dan oknum pengecer yang menjual LPG 3 kg diatas HET harus diberi sanksi tegas.,” ujar Syafaat, S.ag.
Politisi dari partai PKB yang cepat tanggap terhadap keluhan warga ini pun dengan tegas mengatakan, sebagai fungsi pengawasan dan fungsi kontrol.pihaknya juga sangat mendukung gebrakan APH yakni Polres Mukomuko untuk menindak tegas oknum pemilik pangkalan dan oknum pengecer gas LPG yang mencoba-coba bermain di luar aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
“Karena kita mendapat informasi, ada oknum pemilik pangkalan gas LPG 3 kg yang telah di tangkap beserta Barang Buktinya.,” tegas Syafaat.
Terpisah, Wulan, salah satu warga mewakili suara para ibu-ibu rumah tangga menyampaikan keluhan terkait harga pembelian gas LPG 3 kg diatas HET oleh oknum pengecer.
“Aksi oknum Pengecer dan oknum Agen yang nakal yang menjual harga Gas LPG 3 kg di atas HET, itu sangat memberatkan bagi kami sebagai masyarakat kecil. Bukan itu saja keberadaan tabung gas LPG 3 kg pun jadi susah d dapatkan. Kami berharap kepada Wakil kami, yakni Para Anggota DPRD, dan APH dan Pemerintah Daerah Kabupaten Mukomuko untuk segera bertindak mengatasi masalah ini.” pungkas Wulan. (ADV/AS)