Pemerintah Kabupaten Lebong Diminta Segera Selesaikan Perda Sumber Pendapatan Asli Daerah

Lebong, tintabangsa.com – Terbitnya Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah memerintahkan Pemerintah Daerah di setiap Provinsi maupun Kabupaten/Kota untuk membuat dan menetapkan Peraturan Daerah tentang Sumber-Sumber Pendapatan Asli Daerah menggantikan UU No. 28 Tahun 2009 yang mengatur tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

Dengan UU No. 1 Tahun 2022 ini, regulasi mengenai sumber-sumber pendapatan asli daerah yang terdapat pada beberapa perda dapat dihimpun dalam satu Perda saja.

Ketua Badan Pembuatan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Lebong, Rama Chandra mengatakan, Kabupaten Lebong sudah mulai menggarap raperda ini dan sedang ditelaah oleh bagian hukum pemda Kabupaten Lebong.

“Sudah, sudah sempat dibahas. Sekarang sedang di telaah kembali oleh tim ahli di bagian hukum pemda Lebong,” terang Rama Chandra di ruang Komisi III DPRD Lebong, Selasa (23/5/2023).

Saat ditanyai mengenai sosialisasi UU No. 1 Tahun 2022 ini, Rama Chandra mengaku bahwa sosialisasi UU tersebut kemungkinan sudah dilakukan di berbagai leading sektor yang berkaitan dengan UU yang mengatur pajak dan retribusi tersebut.

Kepala Bagian Hukum Pemda Lebong, Mindri Yaserhan masih belum memberi tanggapan terkait proses pembahasan turunan Perda Sumber Pendapatan Asli Daerah saat ditanyai tim tintabangsa.com, Selasa (23/5/2023).

Namun, saat ditemui diruang Bagian Hukum Pemda Lebong staf bagian hukum menyampaikan berkas tersebut sedang di proses pengkajian ulang.

“Sedang dilakukan kajian terkait tinjauan yuridis dan sosiologisnya,” ujar staf perempuan di Ruang Bagian Hukum Pemda Lebong, Selasa (23/5/2023).

Ketua Bapemperda yang berasal dari Partai Gerindra ini menghimbau kepada pemda Lebong agar segera dilakukan penyelesaian terkait perda tersebut.

“Harus segera di selesaikan. Kalau perda baru mengenai PAD tersebut tidak segera ditetapkan, perda yang mengatur tentang PAD sebelum UU ini keluar tidak bisa digunakan lagi. Coba baca di Ketentuan Peralihan BAB IX Pasal 187 poin (b) di UU No 1 Tahun 2022 ini,” jelasnya.

“Rencana minggu depan Raperda itu akan dibahas kembali bersama Bapemperda, Assisten 1, Bagian Hukum dan Leading Sektor PAD, Kantor BKD,” tambahnya. (bks)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *