Polres Lebong Gelar Konferensi Pers, Sampaikan 6 Perkara Pidana

Lebong, tintabangsa. com – Polres Lebong, Polda Bengkulu adakan konferensi pers ungkap kasus tindak pidana di halaman polres Lebong, Rabu (15/3/2023).

Dalam konferensi pers yang digelar tersebut terdapat 6 tindak pidana yang disampaikan Kapolres Lebong, AKBP Awilzan.

“Ada tindak Perjudian (Pasal 303 KUHP), Penganiayaan (Pasal 351 KUHP), OPS Keselamatan Nala, Perdagangan Obat Tanpa Izin (Pasal 197 UU Kesehatan) yang pada saat itu juga ditemukan pembeli obat memiliki senjata tajam kemudian diamankan dengan sangkaan Undang-undang Darurat no. 12 Tahun 1951,” ujar Kapolres.

Ada pula kasus persetubuhan anak bawah umur.

“Berkas perkara tahap 1 kasus ini sudah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU),” tambah AKBP Awilzan.

Kapolsek Rimbo Pengadang IPTU Budi Trisna Ade Permana, S.E menyampaikan ada 1 tersangka dalam kasus persetubuhan tersebut, yakni bapak tiri korban.

“Tidak ada tersangka lain, sejauh ini kami masih berfokus pada 1 tersangka,” ujar Kapolsek.

Selain itu, Kapolres AKBP Awilzan juga menegaskan untuk menindak tegas segala jenis tindak pidana perjudian.

“Higgs domino (aplikasi permainan judi online, red) itu karena ada bentuk untung-untungan dalam permainannya tidak sejenis olahraga, maka dianggap kegiatan perjudian. Sesuai arahan Kapolri, maka itu akan kami tindak tegas,” tutup Kapolres. (bks)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *