Bengkulu, tintabangsa.com– Setelah disahkannya Perda Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) oleh pihak legislatif DPRD Provinsi Bengkulu, komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu minta agar Perda yang bertujuan menekan pandemi Covid 19 di daerah bisa segera dilaksanakan.
“Jadi, kita minta Perda AKB itu segera dilaksanakan turun di daerah kabupaten dan kota. Karena, dengan berlakunya Perda itu, harapan kita tentu bisa menekan pandemi Covid- 19 yang masih terus merajalela ini,” ungkap anggota Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Sudirman S.MHk (30/7).
Dijelaskan oleh Sudirman, saat ini di daerah memang sedang diterapkan PPKM. Dimana PPKM ini masih berkaitan dengan penegakan Prokes. “Kita minta penegakkan Prokes diperketat dan aparat penegak Perda bisa tegas dalam pelaksanaannya.”
Kemudian kalau dilihat saat ini, penting bagi seluruh warga masyarakat untuk selalu prokes dimanapun. “Dalam perda AKB itu diatur sanksi jika tidak menggunakan masker ditempat umum. Namun penegakkan Perda itu tentunya lewat aparat berwenang. Yaitu, Satpol PP,” kata politisi PDIP tersebut.
Lalu, lanjut Sudirman, jika melihat di Dapilnya, yaitu Kabupaten Lebong, sejak PPKM level 3 pihak pemerintah kabupaten lebih memperketat lagi akses keluar masuk warga masyarakat di Lebong.
“Kalau kita di Lebong sekarang masih zona merah. Tapi untuk akses keluar masuk Lebong diperketat. Dijaga oleh Satgas dan wajib swab antigen sebelum masuk Lebong.” (adv)