Bengkulu,tintabangsa.com– Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu dalam waktu dekat akan segera memanggil Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Bengkulu, Jumat (11/6).
Pemanggilan ini menyoal adanya temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Bengkulu terhadap Sistem Pengendalian Intern (SPI) dan kepatuhan perundang-undangan yang dilakukan oleh Dinas Dikbud Provinsi Bengkulu.
Dimana sebelumnya, BPK RI Perwakilan Bengkulu mengyebutkan adanya belanja modal berupa bangunan fisik Ruang Praktik Siswa (RPS)SMK di delapan SMK yang ada di Provinsi Bengkulu.
Diketahui anggaran dana RPS tersebut bersumber dari DAK FISIK Bidang Pendidikan SMK yang tidak sesuai ketentuan dan tidak dapat di yakini kewajarannya.
Atas dasar itu kata Dempo, dalam waktu dekat akan memanggil Dinas Dikbud Provinsi Bengkulu dan mempertanyakan hal tersebut.
“Kita akan panggil pihak Diknas Dikbud dan berbicara bagaimana solusinya. Serta hal ini juga tidak boleh terulang lagi,” kata Dempo Xler, Kepada RMOLBengkulu.
Sementara itu, Dempo juga mengingatkan pihak sekolah untuk terus memberikan pelayanan di bidang pendidikan yang baik dan nyaman bagi para siswa ataupun generasi penerus bangsa ini.
Masih kata Dempo, temuan dari pihak BPK tersebut belum tentu salah, karena biasanya temuan itu terjadi adany miskomunikasi ataupun kesalahan prosedur.
“Dengan adanya temuan ini jangan sampai membuat down ataupun apatis dalam pembangunan sekolah. Namun sebaliknya, pihak sekolah tetap bersemangat dalam memberikan pelayanan dibidang pendidikan bagi generasi penerus bangsa,” tutup Dempo Xler.
Diketahui sebelumnya, anggota V BPK RI menyebutkan, meskipun pemerintah Provinsi Bengkulu meraih WTP, tetapi selama melakukan pemeriksaan. BPK masih menemukan permasalahan SPI dan kepatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan.
Diantaranya, ketidaksesuaian ketentuan belanja modal pembangunan ruang praktik siswa (RPS) di Delapan sekolah menengah kejuruan (SMK) di Provinsi Bengkulu,
kelebihan pembayaran pada delapan paket belanja modal jalan, irigasi dan jaringan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) karena kurang volume dan tidak sesuai spesifikasi serta paket pengelolaan pajak air permukaan (PAP) yang tidak memadai sehingga terdapat kurang penetapan pajak air permukaan, tunggakan dan denda.
Atas pemeriksaan BPK RI perwakilan Bengkulu di tahun tersebut diketahui potensi kerugian negara senilai Rp247,44 miliar atau 1.701 poin rekomendasi yang harus diselesaikan dalam waktu 60 hari berdasarakan perundang-undangan. (ADV)