Bengkulu, tintabangsa.com, – Keadilan restoratif (restorative justice) adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan. Upaya ini saat ini digalakkan oleh Polri sejak Kapolri dijabat oleh Jenderal Polisi Listyo Sigit.
Dalam 100 hari kerjanya, Polri dibawah Kapolri Sigit telah melakukan penyelesaikan perkara secara restorative justice sebanyak 1.864 kasus yang terjadi ditengah masyarakat.
Guru Besar IAIN Bengkulu Prof Dr Rohimin M.Ag menilai, inovasi Kapolri layak diberi apresiasi dalam hal menyelesaikan perkara secara restorative justice. Sebab, upaya itu sangat manusiawi dan memanusiakan manusia.
Direktur Pascasarjana IAIN Bengkulu ini menyampaikan, dengan restorative justice, bertujuan untuk memberdayakan para korban, pelaku, keluarga, dan masyarakat untuk memperbaiki suatu perbuatan melawan hukum dengan menggunakan kesadaran dan keinsyafan sebagai landasan untuk memperbaiki kehidupan bermasyarakat.
Berbeda dengan Retributive Justice yang justru berusaha mempertahankan hukum dengan menetapkan kesalahan dan mengatur penghukuman, sedangkan Restorative Justice mempertahankan korban dengan memperhatikan perasaan sakitnya dan membuat kewajiban pertanggungjawaban pelaku kepada korban dan masyarakat yang dirugikan sehingga semuanya mendapatkan hak yang adil.
Keadilan restoratif merupakan proses suatu Diversi, yaitu semua pihak yang terlibat dalam suatu tindak pidana tertentu bersama-sama mengatasi masalah serta menciptakan suatu kewajiban untuk membuat segala sesuatunya menjadi lebih baik dengan melibatkan para pihak dalam mencari solusi untuk memperbaiki.
“Penegakan hukum oleh Polri dalam hal restorative justice ini harus didukung semua pihak. Selain membantu masyarakat yang belum melek hukum, restorative justice juga membuat hubungan sosial antara pihak menjadi baik sehingga tidak menimbulkan dendam dikemudian hari. Ini selaras dengan ajaran agama untuk saling memaafkan dan membangun silaturahmi, sementara bagi Polri, restorative justice semakin meningkatkan kepercayaan publik,” kata Prof Rohimin saat diwawancarai, Kamis (20/5/2021).
Dimintai tanggapan perihal inovasi Polri dalam hal pelayanan publik, Prof Rohimin yang juga Ketua MUI Bengkulu ini juga sangat mendukung inovasi Polri dalam hal layanan secara online. Layanan secara online ini dilakukan oleh Polri diantaranya dalam bentuk Dumas online, program SIM online SINAR, SKCK online, SP2HP online, tilang online atau ETLE dan sejumlah inovasi lainnya.
“Inovasi-inovasi itu bentuk penyesuaian Polri terhadap perkembangan teknologi dan informasi yang merupakan keniscayaan. Selain berdampak pada pelayanan publik yang lebih efektif, hemat juga berdampak pada pencegahan terhadap praktik pungli dan lainnya,” pungkasnya.(TB)