Bengkulu, tintabangsa.com, – Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) merupakan hak bagi pelapor yang melapor di kepolisian. Dalam hal menjamin akuntabilitas dan transparansi penyelidikan /penyidikan, penyidik wajib memberikan SP2HP kepada pihak pelapor baik diminta atau tidak diminta secara berkala. Sejak Kapolri dijabat oleh Jenderal Polisi Listyo Sigit, inovasi dilakukan dengan layanan SP2HP online.
Dengan program SP2HP online, pelapor dapat mengakses perkembangan perkara secara online tanpa harus datang ke penyidik.
Guru besar Bidang Ilmu Hukum Pidana Universitas Bengkulu Prof Dr Herlambang SH MH mengatakan, inovasi Polri dalam SP2HP online sangat bagus dan perlu didukung.
“Saya kira itu sangat bagus inovasi Polri dalam hal program SP2HP online. SP2HP online ini memberikan kepastian hukum kepada masyarakat dan Polri atau penyidiknya dapat mempertanggungjawabkan hasil kerjanya kepada masyarakat,” kata Prof Herlambang saat diwawancarai wartawan di Bengkulu, Kamis (20/5/2021).
Herlambang sangat mendukung inovasi Polri tidak hanya dalam hal program SP2HP online, namun juga inovasi tilang online atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement).
“Ini sebenarnya sudah lama, hanya saja saat ini dilakukan secara online. Polri harus menyiapkan SDM yang handal untuk mendukung program online ini,” imbuhnya.
Untuk diketahui, dalam 100 hari kerjanya, Kapolri telah melakukan berbagai program dan kebijakan untuk meningkatkan pelayanan publik. Diantaranya adalah sp2hp online, Dumas online, SIM online, SKCK online dan tilang online melalui program BERSINAR. Tak hanya itu, Polri dalam 100 hari kerja Kapolri juga melakukan upaya restoratif enak justice dalam penyelesaikan perkara ditengah masyarakat. Dalam 100 hari kerjanya, Polri telah melakukan penyelesaiannya perkara secara restoratif enak justice sebanyak 1.864 kasus yang terjadi ditengah masyarakat.(TB)