Bengkulu, tintabangsa.com, – Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Walikota Bengkulu Tahun Anggaran 2020, dipimpin oleh Ketua DPRD Suprianto.
LKPJ merupakan laporan berupa informasi penyelenggara pemerintahan selama satu tahun anggaran atau akhir masa jabatan yang disampaikan kepala daerah kepada DPRD.
Saat kata sambutan, Wakil Walikota Dedy Wahyudi mengatakan secara umum LKPJ merupakan amanat konstitusi yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019.
“APBD Kota Bengkulu Tahun Anggaran 2020 terbagi menjadi tiga komponen, Pendapatan, Belanja dan Penerimaan Daerah. Untuk Pendapatan dari target Rp 1,297 Triliun terealisasi sebesar Rp 1,097 Triliun. Belanja dari target Rp 1,574 Triliun terealisasi Rp1,279 Triliun. Sementara Penerimaan Netto dari target Rp 277,8 Miliar terealisasi Rp211,6 Miliar,” ungkap Wakil Walikota.
Dedy menambahkan bahwa penyusunan LKPJ dilaksanakan dengan prinsip transparan, akuntabilitas, akurasi dan obyektif sesuai ketentuan yang berlaku.
“Pelaksanaan APBD 2019 sudah sesuai dengan RKPD dan juga mempedomani RPJMD 2018-2023 dengan melaksanakan 6 urusan wajib pelayanan dasar, 17 urusan wajib bukan pelayanan dasar, 7 urusan pilihan dan 6 fungsi penunjang urusan pemerintahan,” jelasnya.
Diketahui pembahasan LKPJ akan dilakukan oleh Pansus LKPJ Walikota Bengkulu Tahun 2020. Adapun Susunan Keanggotaan Pansus LKPJ, Indra Sukma dari Fraksi PAN, Dediyanto, S.Pt. M.A.P Fraksi PAN, Fatmawati, S.Ag Fraksi Gerindra, Pudi Hartono, S.Pd Fraksi PKS.
Sutardi, SH Fraksi Golkar, Elvin Yanuar Syahri, S.Sos Fraksi Demokrat, Hj. Baidari Citra Dewi, SH Fraksi Nasdem, Bambang Hermanto, S.Sos.MM Fraksi Hanura, Jaya Marta, MM Fraksi PKB, H. Ariyono Gumay, S.STP Fraksi Persatuan Perjuangan. (ADV)