Raperda AKB Final, Tinggal Pengesahan Saja Lagi

Bengkulu, tintabangsa.com- Meskipun Bengkulu merupakan daerah zona kuning terhadap perkembangan wabah pandemic Covid-19, namun menurut Wakil Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Dempo Xler S.IP, M.AP, Bengkulu tetap perlu  memiliki Perda Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB). Ini dimaksudkan agar tidak terjadi lonjakan kasus Covid-19 dimasa akan datang.

“Untuk pembahasannya Raperda AKB itu sudah masuk pada tahap akhir. Dan sudah final draftnya. Secepatnya Raperda ini akan disahkan menjadi Perda untuk kemudian dapat diikuti oleh Pemerintah Kabupaten/Kota dalam membuat Perda guna percepatan penanganan Covid-19 diwilayahnya masing-masing,” ungkap Dempo Xler .

Dijelaskan oleh politisi muda Dapil Kota Bengkulu it, dari draft yang telah mereka bahas dan telah disusun untuk menjadi peraturan daerah tersebut, mengatur banyak hal yang berkaitan dengan Covid-19.

“Mulai dari aturan wajib menerapkan Prokes Covid-19, lalu aturan kegiatan yang berkaitan dengan kerumunan. Serta beberapa pasal-pasal untuk pemberian subsidi bagi pasien positif Covid-19 dengan kriteria yang telah ditetapkan. Kalau dari kita sudah final dan setelah diparipurnakan nanti akan dikirim ke Mendagri terlebih dahulu. Mungkin dalam bulan ini sudah kita paripurnakan,” jelas Dempo.

Sebelumnya dari anggota Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, H. Zainal S.Sos, M.Si  mengatakan, hasil rapat terakhir bersama BPBD kabupaten/kota dan Satpol PP provinsi, diketahui dari 9 kabupaten dan satu kota, sudah ada Kabupaten Rejang Lebong yang telah memiliki Perda AKB.

“Namun mereka dalam Perda AKB Kabupaten Rejang Lebong sudah mengikuti atau mempedomani draft Raperda AKB yang kita susun. Kemudian untuk penerapan Perda AKB Provinsi nanti, setelah disahkan, maka aturan akan mengikuti Perda AKB yang ada di Kabupaten/Kota selaku pemilik wilayah,” tambah Zainal. (adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *