Bupati Rejang Lebong Menerima Audiensi Komunitas Seni

Rejang Lebong, tintabangsa.com- DR.H,.Ahmad Hijazi, S.H,.M.Si menerima audiensi Komunitas Seni Kabupaten Rejang Lebong di ruang rapat bupati, pada Jumat siang, (5/2/21).

Dalam audiensi, bupati menjelaskan bahwa dikeluarkannya surat edaran Nomor: 180/0040/Bag.3 tentang pembatasan dan penghentian kegiatan/acara yang bersifat keramaian/kerumunan ini berdasarkan hasil analisa dan evaluasi Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Rejang Lebong, serta memperhatikan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor: 01 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19. Dan mempertimbangkan penanganan penyebaran dan kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Kabupaten Rejang Lebong yang belum sepenuhnya terkendali dan masih berpotensi berkembang luas dimasyarakat.

“Di dalam peraturan saya tidak melarang, tetapi lebih kepada membatasi untuk berkerumun. Boleh saja melaksanakan pernikahan dan doa sedekah, tetapi harus benar-benar menerapkan protokol kesehatan,” ujar Bupati Hijazi.

Oleh karena hal inilah, Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong tidak sepenuhnya melakukan pelarangan kepada masyarakat untuk mengadakan acara pernikahan dan sedekah, tetapi lebih kepada membatasi atau meminimalisir kerumunan dan sangat harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat untuk mengurangi penyebaran Covid-19.

Turut hadir Asisten II, Zulkarnain, dan Kepala Dinas PTSP Kabupaten Rejang Lebong yang mendampingi bupati. Sedangkan, perwakilan Komunitas Seni Rejang Lebong terdiri dari Wedding organizer, makeup artist, Persatuan Musik Rejang Lebong, Ikatan Fotografer dan Videografer, Komunitas Tenda Rejang Lebong, Curup Master of Ceremony (CMC), Komunitas Kuda Kepang, Henna Curup, Taman, catering, Sanggar Tari Kabupaten Rejang Lebong, dan Komunitas Dekor. (ADV)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *