Bengkulu,tintabangsa.com – Seorang penjual narkotika jenis ganja berinisial OH (29) warga Jalan Perhubungan 1 Kelurahan Pagar Dewa Kecamatan Selebar Kota Bengkulu berhasil ditangkap personel subdit II Ditresnarkoba Polda Bengkulu.
Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno S.Sos M.H mengungkapkan, tersangka OH Berhasil ditangkap oleh pihaknya setelah dilakukan pengembangan terhadap tersangka Bobi alias Udi yang telah ditangkap lebih dahulu.
”Setelah dilakukan pengembangan terhadap tersangka Bobi diketahui bahwa ganja itu didapat dari tersangka OH,” ungkap Kabid Humas polda Bengkulu.
Tak mau menyia-nyiakan informasi yang didapat, Personel Subdit II Ditresnarkoba Polda Bengkulu langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka OH di Jalan Bumi Ayu Kelurahan Pagar Dewa Kecamata Selebar Kota Bengkulu.
”Tersangka OH kami tangkap pukul 24.00 WIB. setelah tertangkap langsung kami geledah didampingi warga setempat dan didapati barang bukti 1 (satu) paket ganja dibungkus kertas koran didalam kamar terduga pelaku,” jelas Kabid Humas Polda Bengkulu.
Ditambahkan oleh Kabid Humas Polda Bengkulu, dari keterangan yang diperoleh dari tersangka diketahui ganja tsb didapat dari daerah Pasma air keruh dibeli dengan harga Rp. 1.000.000,- sebanyak 2 garis, kemudian diserahkan sdr. Bobi alias Udi.
”Barang bukti yang kami sita dari tangan tersangka diantaranya 1 (satu) paket narkotika jenis biji ganja, dibungkus kertas koran. Berat 5,8 gram1 (satu) buah handphone merk oppo A5s dan uang Rp. 200.000,- (Dua ratus ribu rupiah),” pungkas Kabid Humas Polda Bengkulu.