Rapat Paripurna DPRD Musi Rawas Pengumuman Pemberhentian Bupati & Wakil Bupati Periode 2016-2021

Musi Rawas, tintabangsa.com, – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Musi Rawas melaksanakan rapat paripurna, dalam rangka pengumuman serta menerima usulan terhadap pemberhentian masa bakti jabatan Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) Kabupaten Musi Rawas (Mura) periode 2016-2021, di ruang rapat paripurna DPRD Mura, Kamis (14/01/2021).

Rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Azandri, S.IP., didampingi Wakil Ketua I, Wakil Ketua II, Setda Mura AC Prisco Dessi, Sekwan dan 30 anggota DPRD lainnya.

Ketua DPRD Mura, Azandri menerangkan, jika pemberhentian masa jabatan Bupati dan Wabup Mura akan dilaksanakan pada 17 Februari 2021 mendatang.

“Berdasarkan peraturan Undang-Undang (UU) bahwa masa jabatan bupati dan wabup yaitu kurun waktu selama 5 tahun, terhitung sejak tanggal pelantikan,” Kata Azandri.

“Jadi, masa kerja Bupati dan Wabup Mura periode 2016-2021 berakhir pada 17 Februari 2021 mendatang,” sampainya. (Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *