.
Bengkulu.tintabangsa.com. Dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Kabupaten Seluma menggelar rapat paripurna dengan agenda pembentukan perda tahun 2021, bertempat di Gedung Paripurna DPRD Kabupaten Seluma, Kamis (07/01/2021).
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Seluma Novi Eriyan Andesca, S.Sos. didampingi oleh Wakil Ketua 1 DPRD Kabupaten Seluma Sugeng Zonrio, SH, serta dihadiri Bupati Seluma H. Bundra Jaya, S.H., M.H, Dihadiri oleh 17 anggota DPRD Kabupaten Seluma, Forkopimda Kabupaten Seluma, Pejabat Eselon II di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Seluma.
Raperda yang disepakati tersebut menghasilkan 10 Raperda yg di bahas pada masa sidang kedua tahun sidang 2020-2021 sbb :
- Raperda ttg Penertiban disiplin dan penegakkan hukum protokol kesehatan sbg upaya pencegahan dan pengendalian corona virus di cac 2020
- Raperda ttg Perubahan atas Perda no 8 thn 2016 ttg pembentukan dan susunan perangkat daerah
- Raperda ttg Penyertaan modal PT. Bank Bengkulu
- Raperda ttg Larangan pesta hiburan malam
- Raperda ttg Pengelolaan pemanfaatan potensi wisata dan raperda ttg parawisata
- Raperda ttg Ketahanan pangan
- Raperda ttg Rencana pembangunan jangko menengah daerah kabupaten Seluma tahun 2021-2026
- Raperda ttg Laporan keterangan pertanggung jawaban Bupati (LKPJ)
- Raperda ttg Sistem kesehatan daerah
- Raperda ttg Perubahan atas Perda no. 3 thn 2013 ttg Rencana tata ruang wilayah.
Sebagai penutup ketua DPRD Seluma Novi Eriyan Andesca mengatakan, dengan usulan ini, maka anggota dewan akan dilanjutkan ke tahap berikutnya yakni pandangan umum fraksi-fraksi yang akan dilaksanakan pada rapat paripurna berikutnya. (adv)