ASAHAN, Tintabangsa.com – Pemerintah Kabupaten Asahan menjalani penilaian akhir Percontohan Kabupaten/Kota Berani Berantas Korupsi (Ber-Aksi) Tahun 2026 yang dilaksanakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI bersama tim lintas kementerian dan lembaga pada 4–5 November 2026.
Dalam proses penilaian tersebut, KPK tidak hanya memeriksa pemenuhan indikator dan dokumen administrasi, tetapi juga menguji langsung implementasi kebijakan pencegahan korupsi di lingkungan pemerintahan hingga satuan pelayanan publik.
Salah satu catatan yang menjadi perhatian tim penilai adalah belum meratanya sosialisasi dan penerapan nilai-nilai antikorupsi di tingkat unit kerja. Bahkan, sosialisasi pencegahan gratifikasi di lingkungan Dinas Pendidikan dinilai belum sepenuhnya diterapkan hingga ke satuan pendidikan.
Penilaian dilakukan oleh KPK RI bersama perwakilan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PANRB, Kementerian Keuangan, BPKP, Ombudsman, serta Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
Sebelum menggelar rapat pleno klarifikasi dan konfirmasi di Aula Melati Kantor Bupati Asahan, Rabu (4/11/2026), tim penilai terlebih dahulu melakukan kunjungan lapangan ke sejumlah perangkat daerah dan satuan pendidikan.
Lokasi yang dikunjungi meliputi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Sosial, Dinas Pendidikan, SD Negeri 015921 Kedai Ledang, serta UPTD SMP Negeri 7 Kisaran.
Kasatgas I Direktorat Peran Serta Masyarakat (Permas) KPK RI, Andhika Widiarto, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil observasi selama kurang lebih 4–5 bulan, Kabupaten Asahan telah memenuhi lima komponen dan 15 indikator penilaian.
Meski demikian, KPK tetap melakukan pengujian terhadap seluruh bukti dukung yang disampaikan pemerintah daerah untuk memastikan kesesuaiannya dengan kondisi nyata di lapangan.
Andhika mengungkapkan, salah satu tantangan yang masih ditemukan adalah kesinambungan antara kebijakan dan sosialisasi di tingkat organisasi perangkat daerah (OPD) dengan pelaksanaannya pada unit kerja di bawahnya.
Menurutnya, sosialisasi pencegahan gratifikasi tidak boleh berhenti pada tingkat pimpinan OPD, tetapi harus diterapkan secara konsisten hingga lingkungan sekolah.
Hal serupa juga perlu diperkuat pada sektor pelayanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil (Dukcapil), serta pelayanan kesehatan di Puskesmas.
Ia menjelaskan, Program Kabupaten/Kota Ber-Aksi Tahun 2026 merupakan pengembangan dari Program Kabupaten/Kota Antikorupsi yang mulai dilaksanakan sejak 2024.
Program tersebut memiliki lima komponen utama, yakni penguatan kualitas pengawasan, peningkatan kualitas pelayanan publik, penguatan budaya kerja antikorupsi, peningkatan peran serta masyarakat, serta penguatan kearifan lokal.
Kabupaten Asahan sendiri telah melewati sejumlah tahapan pembinaan, mulai dari observasi pada 10 Maret 2026, bimbingan teknis secara hybrid pada 19 Mei hingga 11 Juni 2026, serta enam kali monitoring dan pendampingan pemenuhan indikator. Pendampingan terakhir dilaksanakan pada 1 Oktober 2026.
Sementara itu, Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si., dalam pemaparannya menyampaikan komitmen pemerintah daerah untuk membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, akuntabel, dan berintegritas.
Ia memaparkan sejumlah langkah pencegahan korupsi yang telah dilakukan, di antaranya memperkuat Whistleblowing System (WBS), membentuk Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG), serta memperluas kanal pengaduan masyarakat melalui Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N-LAPOR).
Berdasarkan data yang disampaikan Bupati, sepanjang Januari hingga Juli 2026 terdapat 85 laporan masyarakat yang masuk melalui SP4N-LAPOR. Dari jumlah tersebut, sebanyak 62 laporan telah selesai ditindaklanjuti.
Selain itu, nilai Implementasi Program Pengendalian Gratifikasi (PPG) Kabupaten Asahan berdasarkan evaluasi KPK meningkat dari 38,20 pada 2025 menjadi 80,75 pada 2026 atau naik 42,55 poin.
Pada sektor pelayanan publik, Pemkab Asahan juga mengembangkan Mal Pelayanan Publik (MPP) dengan menghadirkan 23 tenant layanan dari berbagai instansi.
Pemerintah daerah turut menerapkan larangan gratifikasi dan penggunaan perantara tidak resmi atau calo, memperluas pelayanan digital, meningkatkan transparansi informasi layanan, serta mendorong sistem pembayaran nontunai.
Taufik menyampaikan apresiasi kepada tim penilai KPK dan seluruh kementerian serta lembaga yang telah memberikan arahan, masukan, dan rekomendasi selama proses pembinaan dan penilaian berlangsung.
Ia menegaskan, seluruh catatan evaluasi tersebut akan menjadi bahan pembenahan bagi Pemkab Asahan dalam memperkuat sistem pemerintahan dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Penilaian akhir ini menjadi momentum bagi Pemerintah Kabupaten Asahan untuk memastikan bahwa komitmen antikorupsi tidak sebatas pemenuhan dokumen dan indikator penilaian, tetapi benar-benar diterapkan dalam aktivitas birokrasi dan pelayanan publik.
Tim penilai berharap seluruh rekomendasi hasil evaluasi dapat ditindaklanjuti secara konsisten oleh setiap perangkat daerah hingga unit pelayanan terdepan.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Wakil Bupati Asahan, Sekretaris Daerah, para asisten, staf ahli Bupati, kepala OPD, kepala bagian, camat se-Kabupaten Asahan, tokoh etnis, serta tamu undangan lainnya.(Surya)








Komentar