Dua Terduga Pelaku Curanmor Bengkulu Tengah Ditangkap di Lubuklinggau

Bengkulu Tengah  – Tim URC Resmob Macan Gunung Bungkuk Satreskrim Polres Bengkulu Tengah berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Desa Durian Demang, Kecamatan Karang Tinggi, Kabupaten Bengkulu Tengah.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang terduga pelaku, masing-masing Boby Alberi (34) dan Tomi Hermanto (25). Keduanya ditangkap di Kota Lubuk Linggau, Provinsi Sumatera Selatan, pada Sabtu (31/10/2026) malam.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan polisi Nomor LP/B/73/VIII/2026/SPKT/Polres Bengkulu Tengah/Polda Bengkulu tertanggal 18 Agustus 2026.

Peristiwa pencurian terjadi pada Selasa (18/8/2026) sekitar pukul 20.10 WIB di Desa Durian Demang, Kecamatan Karang Tinggi. Korban bernama Zaidin Burhan (52), seorang karyawan swasta, kehilangan satu unit sepeda motor Honda Beat.

Kejadian bermula ketika korban pulang ke rumah sekitar pukul 19.30 WIB. Saat itu, korban mendapati rumah dalam keadaan kosong dan kemudian masuk untuk melakukan aktivitas seperti biasanya.

Namun, beberapa saat kemudian, anak korban hendak keluar rumah menggunakan sepeda motor tersebut. Betapa terkejutnya, motor itu sudah tidak berada di tempatnya karena diduga dibawa oleh orang tidak dikenal.

Anak korban sempat melakukan pengejaran hingga Desa Taba Teret, Kecamatan Taba Penanjung. Namun, upaya tersebut tidak berhasil sehingga kejadian itu dilaporkan ke Polres Bengkulu Tengah.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim URC Resmob Macan Gunung Bungkuk Satreskrim Polres Bengkulu Tengah melakukan penyelidikan dengan menelusuri rekaman CCTV serta meminta keterangan korban dan sejumlah saksi.

Dari hasil penyelidikan dan koordinasi dengan jajaran kepolisian, petugas memperoleh identitas terduga pelaku. Polisi juga mendapatkan informasi bahwa sepeda motor milik korban telah diamankan Polsek Teluk Segara, Polresta Bengkulu, setelah sebelumnya digunakan oleh salah satu terduga pelaku dalam perkara lain.

Petugas kemudian melakukan pendalaman dan interogasi terhadap Tomi Hermanto yang lebih dahulu diamankan Polsek Teluk Segara. Berkoordinasi dengan Tim Jatanras Polda Bengkulu, polisi selanjutnya mengembangkan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan terduga pelaku lainnya.

Puncaknya, pada Sabtu (31/10/2026) sekitar pukul 15.00 WIB, tim mendapatkan informasi bahwa salah satu terduga pelaku berada di kediamannya di Kelurahan Kayu Ara, Kecamatan Lubuk Linggau Barat I, Kota Lubuk Linggau.

Tim Resmob Macan Gunung Bungkuk kemudian bergerak menuju Lubuk Linggau dan berkoordinasi dengan Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Bengkulu.

Sekitar pukul 20.30 WIB, petugas gabungan berhasil mengamankan terduga pelaku yang sedang makan malam di sebuah warung pecel lele di Kota Lubuk Linggau. Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat milik korban, satu unit Yamaha Mio GT warna merah dengan nomor polisi B 6524 GIF yang diduga digunakan sebagai sarana melakukan aksi pencurian, satu buah helm warna pink, satu buah jaket hitam, serta satu buah celana gunung warna abu-abu.

Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, subsider Pasal 476 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Saat ini, kedua terduga pelaku beserta barang bukti diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut di Polres Bengkulu Tengah.

Komentar