MEDAN, Tintabangsa.com – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Medan bersama Yayasan Perisai Indonesia Adil Makmur menandatangani perjanjian kerja sama untuk memperkuat pembimbingan dan reintegrasi sosial klien pemasyarakatan. Kegiatan bertema “Sinergi Reintegrasi Sosial Klien Pemasyarakatan untuk Masyarakat Adil dan Makmur” tersebut berlangsung di aula Bapas Kelas I Medan, Rabu (28/10/2026).
Kerja sama ini menjadi langkah kolaboratif antara institusi pemasyarakatan dan organisasi masyarakat dalam mendukung proses pembimbingan, pemberdayaan, serta persiapan klien pemasyarakatan agar dapat kembali menjalani kehidupan di tengah masyarakat.
Kepala Bapas Kelas I Medan, Kriston Napitupulu, menyambut baik terjalinnya kerja sama tersebut. Menurutnya, kolaborasi dengan yayasan membuka peluang pengembangan program yang tidak hanya berfokus pada pembimbingan, tetapi juga pemberdayaan klien pemasyarakatan.
“Kami menilai kerja sama ini sebagai ide brilian karena membuka peluang bagi pengembangan program yang tidak hanya berorientasi pada pembimbingan, tetapi juga pada pemberdayaan dan persiapan klien pemasyarakatan untuk kembali menjalani kehidupan di tengah masyarakat,” ujar Kriston.
Ia menegaskan, keberhasilan reintegrasi sosial membutuhkan keterlibatan berbagai pihak. Negara melalui sistem pemasyarakatan memiliki tanggung jawab dalam pembimbingan, sedangkan masyarakat dan lembaga sosial dapat berperan dalam menghadirkan kesempatan bagi klien pemasyarakatan untuk memperbaiki diri dan beradaptasi kembali di lingkungan sosialnya.
Dukungan serupa disampaikan Kepala Bidang Pembimbingan Kemasyarakatan Sumatera Utara, Zulkifli Bintang. Dalam sambutannya, ia menekankan pentingnya proses perubahan bagi klien pemasyarakatan agar mampu membangun karakter positif dan menjalankan peran sosial secara bertanggung jawab.
Sementara itu, Ketua Pembina Yayasan Perisai Indonesia Adil Makmur, Ryan Fadli Siregar, mengatakan bahwa kerja sama tersebut merupakan bentuk komitmen untuk mengedepankan nilai kemanusiaan dalam proses pembimbingan dan pemberdayaan.
Menurut Ryan, setiap orang memiliki kesempatan untuk memperbaiki diri dan membangun masa depan yang lebih baik. Karena itu, masa lalu seseorang tidak seharusnya menjadi satu-satunya dasar untuk menutup peluang perubahan dan partisipasi dalam kehidupan bermasyarakat.
Ia menjelaskan, kerja sama tersebut memiliki landasan hukum yang merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, khususnya Pasal 89 dan Pasal 92, yang mengatur kerja sama penyelenggaraan sistem pemasyarakatan serta peran serta masyarakat dalam mendukung fungsi pemasyarakatan.
Ryan juga menyebut Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 1999 tentang Kerja Sama Penyelenggaraan Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan sebagai salah satu regulasi yang berkaitan dengan pelaksanaan kerja sama tersebut.
“Kita perlu menekankan pentingnya menjadikan nilai kemanusiaan dan kebermanfaatan sosial sebagai landasan gerakan pemberdayaan. Khairunnas anfa’uhum linnas, sebaik-baik manusia adalah yang paling bermanfaat bagi manusia lainnya,” ungkap Ryan.
Ia menambahkan, reintegrasi sosial harus menjadi ruang untuk membangun kembali kepercayaan, mengembangkan potensi, serta memperluas kesempatan bagi klien pemasyarakatan agar dapat berkontribusi secara positif di tengah masyarakat.
Ryan menegaskan, sinergi antara lembaga pemasyarakatan dan organisasi masyarakat sipil perlu diwujudkan melalui program nyata yang sesuai dengan kebutuhan klien pemasyarakatan. Dengan demikian, proses perubahan tidak berhenti pada wacana, tetapi berlanjut pada pemberdayaan yang memberikan manfaat sosial.
Dalam pelaksanaan kerja sama tersebut, Ketua Pengurus Yayasan Perisai Indonesia Adil Makmur, Habibi Irsan, bersama Sekretaris Pengurus, Ridwan Hamid Sitompul, turut mengambil bagian dalam mendorong kolaborasi kelembagaan untuk mendukung pemberdayaan dan reintegrasi sosial.
Penandatanganan perjanjian kerja sama ini turut dihadiri Kepala Bapas Kelas I Medan Kriston Napitupulu, Kepala Bidang Pembimbingan Kemasyarakatan Sumatera Utara Zulkifli Bintang, Ketua Pembina Yayasan Perisai Indonesia Adil Makmur Ryan Fadli Siregar, Ketua Pengurus Yayasan Habibi Irsan, Sekretaris Pengurus Ridwan Hamid Sitompul, serta Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Madya Kanwil Sumatera Utara, Soetope Berutu.
Melalui kerja sama ini, kedua pihak diharapkan dapat memperkuat pelaksanaan pembimbingan dan pemberdayaan klien pemasyarakatan sehingga proses reintegrasi sosial berjalan lebih optimal, sekaligus membuka kesempatan bagi mereka untuk kembali menjadi bagian produktif dari masyarakat.(Surya)








Komentar