Kejati Bengkulu Turun ke Jalan, Masyarakat Diminta Jangan Diam soal Dugaan Korupsi

BENGKULU, Tintabangsa.com – Peringatan Hari Sumpah Pemuda, Rabu (28/10/2026), dimanfaatkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu untuk menggelorakan perlawanan terhadap korupsi. Tidak hanya menyuarakan penolakan terhadap praktik rasuah, Kejati Bengkulu juga mengajak masyarakat berani melaporkan dugaan korupsi melalui mekanisme pengaduan yang telah disediakan.

Di bawah kepemimpinan Kepala Kejati Bengkulu, Dr. H. Anton Delianto, S.H., M.H., kampanye antikorupsi digelar secara terbuka dengan menyasar masyarakat di ruang publik. Stiker dan brosur dibagikan sebagai sarana edukasi untuk menegaskan bahwa korupsi bukan budaya yang boleh dibiarkan tumbuh dan berkembang di tengah masyarakat.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bengkulu, Fri Wisdom Saragih Sumbayak, S.H., M.H., mengatakan kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya kejaksaan membangun kesadaran kolektif untuk menolak segala bentuk perilaku yang berpotensi mengarah pada tindak pidana korupsi.

“Pada momen peringatan Hari Sumpah Pemuda ini, kita juga melakukan kegiatan kampanye antikorupsi,” ujar Fri Wisdom dalam keterangannya.

Menurutnya, pemberantasan korupsi tidak cukup hanya mengandalkan penindakan aparat penegak hukum. Kesadaran masyarakat untuk menolak praktik koruptif dan berani menyampaikan informasi mengenai dugaan penyimpangan juga menjadi bagian penting dalam memperkuat upaya pemberantasan korupsi.

Melalui pembagian stiker, Kejati Bengkulu menyampaikan pesan bahwa korupsi bukan budaya dan harus dilawan bersama. Pesan tersebut diharapkan tidak berhenti sebagai slogan, tetapi mendorong masyarakat menerapkan kejujuran dan integritas dalam kehidupan sehari-hari.

“Kampanye antikorupsi ini merupakan gerakan dari kita, kejaksaan, untuk mengajak masyarakat menolak kegiatan atau perbuatan yang berkonotasi pada korupsi. Stiker-stiker ini berisi ajakan kepada masyarakat untuk menolak korupsi, bahwa korupsi itu bukan budaya, kita lawan bersama,” jelasnya.

Namun, kampanye tersebut tidak hanya berhenti pada ajakan moral. Kejati Bengkulu juga membagikan brosur yang memuat tata cara penyampaian laporan pengaduan apabila masyarakat mengetahui atau menduga adanya praktik korupsi.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya mendorong keterlibatan publik dalam pengawasan serta penegakan hukum. Masyarakat diharapkan tidak sekadar mengetahui bahaya korupsi, tetapi juga memahami saluran yang dapat digunakan untuk menyampaikan informasi kepada aparat penegak hukum.

“Di momen ini juga kita menyampaikan brosur kepada masyarakat. Brosur ini merupakan bagian dari cara kita, Kejaksaan Tinggi Bengkulu, menyampaikan tata cara kepada masyarakat apabila melihat atau menduga perbuatan korupsi, termasuk tata cara penyampaian laporan pengaduannya,” ungkap Fri Wisdom.

Ia menegaskan, momentum Sumpah Pemuda harus menjadi dorongan untuk memperkuat keberanian masyarakat dalam menolak korupsi. Partisipasi publik dinilai penting agar upaya menciptakan pemerintahan yang bersih dan penegakan hukum yang berintegritas tidak hanya menjadi tanggung jawab kejaksaan, tetapi juga melibatkan seluruh elemen masyarakat.

“Jadi, kita ingin mengajak masyarakat pada momen Sumpah Pemuda ini untuk bersama-sama menolak dan memberantas korupsi,” pungkasnya.

Melalui kampanye tersebut, Kejati Bengkulu berharap semangat persatuan dan keberanian yang terkandung dalam Sumpah Pemuda dapat diwujudkan melalui tindakan nyata, termasuk menolak praktik koruptif, menjaga integritas, serta melaporkan dugaan korupsi melalui saluran pengaduan yang tersedia.(TB)

Komentar