BENGKULU, Tintabangsa.com – Persidangan perkara dugaan korupsi pengadaan Automatic Voltage Regulator (AVR) dan Sistem Kontrol Utama (SKU) PLTA Musi kembali menyoroti aspek tata kelola pengadaan serta pertanggungjawaban keuangan negara. Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Bengkulu, Selasa (27/10/2026), ahli keuangan negara yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan penjelasan mengenai hubungan antara harga, kualitas barang, dan potensi kerugian negara.
JPU bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menghadirkan Siswo Sujanto, ahli keuangan negara dari Universitas Patria Artha, Sulawesi Selatan, untuk memberikan keterangan dalam perkara pengadaan SKU dan AVR tersebut.
Di hadapan majelis hakim, Siswo menjelaskan bahwa pembayaran dalam pengadaan barang harus mempertimbangkan kesesuaian antara harga yang dibayarkan dan kualitas barang yang diterima. Apabila terdapat ketidaksesuaian, kondisi tersebut perlu menjadi perhatian dalam menilai pertanggungjawaban keuangan negara.
“Pada pembayaran, harus melihat keseimbangan dengan kualitas dan harga barang, jika ada selisih maka dianggap kerugian negara,” ujar Siswo dalam persidangan.
Keterangan tersebut menjadi bagian dari pembuktian yang diajukan JPU terkait dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan SKU dan AVR PLTA Musi. Meski demikian, penilaian akhir mengenai unsur pidana, pembuktian kerugian negara, dan pertanggungjawaban masing-masing terdakwa tetap menjadi kewenangan majelis hakim berdasarkan keseluruhan alat bukti di persidangan.
Siswo juga menekankan pentingnya tahapan pengujian sebelum pembayaran dilakukan. Menurutnya, mekanisme pemeriksaan dan pengujian merupakan bagian dari pertanggungjawaban dalam pengelolaan keuangan, sehingga pembayaran tidak semata-mata didasarkan pada terlaksananya proses administrasi.
Ia menambahkan, pejabat terkait dan pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan pengadaan barang dan jasa harus mematuhi ketentuan serta standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku. Kepatuhan terhadap aturan tersebut dinilai penting untuk memastikan proses pengadaan berjalan sesuai prinsip tata kelola yang baik.
“Agar pengadaan berjalan baik, baik dari pejabat maupun pengelola harus mengikuti aturan-aturan yang berlaku sesuai SOP,” katanya.
Dalam keterangannya, Siswo turut menyinggung persoalan pertemuan sebelum penandatanganan kontrak serta dugaan kenaikan harga atau markup dalam pengadaan SKU dan AVR. Ia menegaskan bahwa proses pengadaan harus dijalankan secara wajar dan tidak boleh dipengaruhi intervensi yang bertentangan dengan prinsip pengadaan.
“Tidak boleh ada interferensi karena tidak mendapat nilai barang yang diharapkan,” ujarnya.
Perkara dugaan korupsi pengadaan SKU dan AVR PLTA Musi ini menyeret sembilan terdakwa dari unsur perusahaan dan lingkungan PT PLN Indonesia Power.
Mereka adalah Vincentius Fanny Janu Fidianto, mantan Manager Subbidang Engineering; Jamot Jingles Sitanggang, staf Engineering Pembangkitan; Daryanto, Vice President Control V PT PLN Indonesia Power; Nehemia Indrajaya, Direktur PT Truba Engineering Indonesia; Tulus Sadono, Direktur PT Yokogawa Indonesia; Syaiful Rijal, Sales Manager PT Yokogawa Indonesia; Osmot Pratama Manurung, Sales Engineering PT Yokogawa Indonesia; Erik Ratiawan, Direktur PT Austindo Primadaya Abadi; serta Hendra Gunawan Wijaya, Direktur PT Hensan Andalas Putera.
Dalam perkara tersebut, nilai kerugian negara disebut mencapai Rp13 miliar dan dilaporkan telah dipulihkan. Namun, aspek pembuktian dugaan penyimpangan pengadaan, kesesuaian harga dengan kualitas barang, serta pertanggungjawaban masing-masing terdakwa tetap menjadi bagian penting yang harus diuji dalam persidangan.
Keterangan ahli keuangan negara menjadi salah satu bagian dari rangkaian pembuktian JPU. Majelis hakim selanjutnya akan menilai keterangan tersebut bersama alat bukti lain sebelum menjatuhkan putusan terhadap sembilan terdakwa.(TB)








Komentar