Kasus Dugaan Korupsi HPT Bukit Rabang Masuk Meja Hijau, Enam Terdakwa Segera Diadili

BENGKULU SELATAN, Tintabangsa.com – Penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait Hutan Produksi Terbatas (HPT) Bukit Rabang memasuki tahap persidangan. Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan telah melimpahkan berkas perkara enam terdakwa ke Pengadilan Negeri Bengkulu dan menjadwalkan sidang perdana pada Rabu (28/10/2026).

Pelimpahan berkas perkara tersebut dilakukan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan pada Senin (19/10/2026). Proses hukum kini berlanjut ke meja hijau untuk menguji dakwaan jaksa terhadap para terdakwa.

Sebagai persiapan menghadapi persidangan, Selasa (27/10/2026), tim penuntut umum memindahkan seluruh terdakwa dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Manna ke sejumlah lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan di Kota Bengkulu.

Dua terdakwa, yakni S Bin IH (Alm) dan NMA Bin S, dipindahkan ke Lapas Kelas IIA Bengkulu. Sementara itu, empat terdakwa lainnya, yaitu S Bin D (Alm), RH Bin NT (Alm), JS Bin DA (Alm), dan PS Bin B (Alm), ditempatkan di Rutan Kelas IIB Bengkulu.

Sidang perdana perkara tersebut dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bengkulu dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh JPU.

Dalam perkara ini, keenam terdakwa dihadapkan pada dakwaan berbentuk subsidiaritas, yakni dakwaan primair dan subsidair. Pada dakwaan primair, jaksa menggunakan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto ketentuan penyertaan dan penyesuaian kualifikasi yuridis dalam KUHP nasional, serta ketentuan mengenai pidana tambahan.

Sementara pada dakwaan subsidair, jaksa menggunakan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi beserta ketentuan penyertaan dan penyesuaian kualifikasi yuridis berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Dakwaan tersebut nantinya akan diuji dalam proses persidangan melalui pemeriksaan alat bukti, keterangan saksi, serta pembelaan para terdakwa. Majelis hakim akan menilai fakta-fakta yang terungkap di persidangan sebelum mengambil keputusan mengenai perkara tersebut.

Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan menyatakan berkomitmen mengawal proses persidangan secara profesional, transparan, dan akuntabel sebagai bagian dari upaya penegakan hukum dan keadilan.

Dengan masuknya perkara ini ke persidangan, proses pembuktian terhadap dugaan tindak pidana korupsi terkait HPT Bukit Rabang kini memasuki tahapan penting. Publik akan menantikan bagaimana jaksa membuktikan dakwaannya serta bagaimana fakta-fakta hukum terungkap dalam persidangan.

Seluruh terdakwa tetap harus dipandang tidak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(TB)

Komentar