Diduga tidak Sesuai Data Penerima Bantuan Bedah Rumah Pekon Suka Marga Bangkunat

Tanggamus – Pelaksanaan program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Tahun Anggaran 2026 di Pekon Suka Marga, Kecamatan Bangkunat, Kabupaten Pesisir Barat, Lampung, menjadi sorotan setelah muncul keluhan warga terkait dugaan ketidaksesuaian data penerima bantuan bedah rumah.

Seorang warga mengaku namanya pernah disebut sebagai penerima bantuan BSPS. Namun, hingga kini, ia mengaku

belum memperoleh bantuan sebagaimana informasi yang sebelumnya disampaikan kepadanya.

Menurut penuturannya, informasi tersebut diperoleh saat dirinya didatangi Madmir Hasan, yang disebut sebagai pegawai Kecamatan Bangkunat.

“Waktu itu saya didatangi Madmir Hasan, pegawai Kecamatan Bangkunat. Beliau menyampaikan bahwa saya terdaftar sebagai penerima bantuan bedah rumah,” ungkap sumber tersebut.

Namun, ia mengaku hingga saat ini belum menerima bantuan yang dimaksud. Di sisi lain, ia menyebut terdapat warga lain yang sedang melaksanakan pembangunan rumah, meskipun berdasarkan informasi yang diterimanya, warga tersebut diduga tidak tercantum dalam daftar penerima bantuan.

Perbedaan informasi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai keakuratan data penerima, mekanisme penetapan calon penerima, serta pelaksanaan program BSPS di Pekon Suka Marga.

Warga yang bersangkutan mengaku keberatan apabila namanya tercantum dalam administrasi program tanpa kejelasan mengenai status dan realisasi bantuan. Ia pun meminta pemerintah pusat dan instansi berwenang melakukan verifikasi secara menyeluruh.

“Saya menduga nama saya dicatut dan saya keberatan. Saya meminta pemerintah pusat serta aparat penegak hukum memeriksa persoalan ini secara menyeluruh agar jelas siapa yang sebenarnya berhak menerima bantuan,” tegasnya.

Ia berharap pemeriksaan dilakukan secara transparan dengan menelusuri dokumen pengusulan, daftar penerima yang telah ditetapkan, serta pelaksanaan pembangunan rumah yang menggunakan bantuan tersebut.

Menurutnya, langkah verifikasi diperlukan agar program pemerintah yang ditujukan untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah benar-benar diterima oleh warga yang memenuhi persyaratan.

Meski demikian, dugaan pencatutan nama dan ketidaksesuaian data penerima tersebut masih perlu dibuktikan melalui pemeriksaan administrasi serta klarifikasi dari pihak-pihak terkait. Belum terdapat dasar yang cukup untuk menyimpulkan adanya pelanggaran hukum sebelum proses pemeriksaan dilakukan.

Dinas Terkait Akan Lakukan Pengecekan Lapangan
Sementara itu, Kepala Bidang yang membidangi Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, Pertanahan, dan Lingkungan Hidup Kabupaten Pesisir Barat menjelaskan bahwa program BSPS di daerah tersebut berasal dari beberapa sumber, yakni kementerian, aspirasi anggota dewan, serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pesisir Barat.

Terkait program BSPS di Pekon Suka Marga, Kecamatan Bangkunat, ia menyatakan bahwa bantuan tersebut merupakan program dari kementerian.

“Untuk program BSPS yang ada di Pekon Suka Marga, Kecamatan Bangkunat, itu merupakan program dari kementerian. Namun, kami akan segera turun ke lapangan untuk memastikan informasi yang disampaikan,” ujarnya.

Ia menerangkan bahwa penetapan lokasi, penerima bantuan, dan tenaga pendamping untuk program BSPS yang bersumber dari kementerian ditentukan oleh pihak kementerian sesuai mekanisme yang berlaku.

Kendati demikian, pemerintah daerah akan melakukan pengecekan langsung guna memperoleh informasi yang lebih jelas mengenai persoalan yang dikeluhkan warga tersebut.

Pengecekan lapangan diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai status penerima bantuan, kesesuaian data administrasi, serta pelaksanaan program BSPS di Pekon Suka Marga.

Transparansi Penyaluran Bantuan Menjadi Sorotan
Program BSPS merupakan salah satu upaya pemerintah untuk membantu masyarakat memenuhi kebutuhan hunian yang layak melalui peningkatan kualitas rumah secara swadaya sesuai ketentuan program.

Oleh karena itu, proses pendataan, penetapan penerima, dan pelaksanaan bantuan perlu dilakukan secara transparan serta dapat dipertanggungjawabkan.

Keluhan warga Pekon Suka Marga diharapkan menjadi perhatian instansi terkait untuk memastikan seluruh tahapan pelaksanaan program berjalan sesuai ketentuan dan bantuan benar-benar diberikan kepada masyarakat yang memenuhi persyaratan.

Hingga berita ini disusun, persoalan tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut. Klarifikasi dari pihak kecamatan, pihak kementerian yang menangani program BSPS, tenaga pendamping, serta pihak-pihak lain yang terkait diperlukan agar persoalan ini dapat terungkap secara objektif dan berimbang.

Apabila ditemukan ketidaksesuaian administrasi atau pelanggaran dalam pelaksanaan program, penanganannya diharapkan dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.(Wan)

Komentar