ASAHAN, Tintabangsa.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan kembali menorehkan prestasi di bidang keterbukaan informasi publik dengan mempertahankan predikat Kabupaten Informatif pada Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara (KI Award) 2026. Capaian ini sekaligus menandai keberhasilan Pemkab Asahan mempertahankan predikat tersebut selama lima tahun berturut-turut.
Penghargaan tersebut diterima dalam acara KI Award 2026 yang berlangsung di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumatera Utara, Kota Medan, Selasa (20/10/2026). Kegiatan ini dihadiri Wakil Gubernur Sumatera Utara H. Surya, B.Sc., Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si., Ketua Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara Dr. Abdul Harris, S.H., M.Kn., serta perwakilan badan publik di Sumatera Utara.
Dalam arahannya, Wakil Gubernur Sumatera Utara H. Surya menegaskan bahwa keterbukaan informasi merupakan aspek penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan terpercaya.
Ia menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh badan publik yang berhasil meraih predikat Informatif. Menurutnya, penghargaan tersebut harus menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan informasi sekaligus menjadi contoh praktik baik bagi instansi lainnya.
“Tujuan utama kita bukan hanya memperoleh penghargaan, tetapi memastikan masyarakat dapat merasakan manfaat dari keterbukaan informasi. Kita bertugas melayani dan memudahkan masyarakat. Keterbukaan informasi adalah cara kita membangun kepercayaan publik,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara Dr. Abdul Harris mengapresiasi upaya dan peningkatan kepatuhan badan publik di Sumatera Utara dalam melaksanakan keterbukaan informasi publik.
Ia menjelaskan, penilaian KI Award dilaksanakan melalui kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) yang dilakukan setiap tahun. Proses penilaian mencakup sejumlah aspek, di antaranya kebijakan dan regulasi layanan informasi, ketersediaan informasi publik, serta pengelolaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
Menurutnya, evaluasi tersebut bertujuan memastikan setiap badan publik menerapkan prinsip transparansi secara terukur dan dapat dipertanggungjawabkan.
Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin menyampaikan bahwa keberhasilan mempertahankan predikat Informatif selama lima tahun berturut-turut menjadi motivasi bagi Pemkab Asahan untuk terus memperkuat tata kelola informasi dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui penguatan transparansi, peningkatan akses masyarakat terhadap informasi publik, serta penyediaan layanan informasi yang profesional dan berkelanjutan.
Ia berharap capaian ini semakin mendorong terbangunnya kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan daerah.
Menurut Taufik, predikat tersebut juga menegaskan komitmen Pemkab Asahan untuk terus mewujudkan pemerintahan yang terbuka, transparan, dan akuntabel guna mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan.
Upaya tersebut sejalan dengan visi Kabupaten Asahan, yakni Asahan Sejahtera, Religius, Maju, dan Berkelanjutan.
Dengan kembali diraihnya predikat Kabupaten Informatif, Pemkab Asahan diharapkan terus meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik agar masyarakat semakin mudah memperoleh informasi yang dibutuhkan, sekaligus memperkuat partisipasi dan kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.(Surya)








Komentar