BENGKULU, Tintabangsa.com – Kasus dugaan penipuan dan penggelapan berkedok pengurusan jabatan Direktur Utama (Dirut) salah satu bank milik daerah di Bengkulu memasuki persidangan. Dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Bengkulu, Rabu (9/9/2026), terdakwa Repal Pahlevi (34) didakwa merugikan korban hingga Rp550 juta.
Perkara ini mencuat setelah uang ratusan juta rupiah disebut diserahkan secara bertahap dengan janji membantu meloloskan saksi Kartika dalam proses pengisian jabatan Dirut Bank Bengkulu. Dalam surat dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menyebut Repal bersama Teddy Junaidi, yang perkaranya ditangani secara terpisah, diduga memperdaya saksi Rio Ariwibowo dan Kartika melalui serangkaian kebohongan.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Dedy, S.H., M.H. JPU mendakwa Repal dengan dakwaan alternatif, yakni Pasal 492 juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai penipuan atau Pasal 486 juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai penggelapan.
Dalam dakwaan JPU, aksi tersebut disebut bermula pada 22 Agustus 2025. Repal diduga meyakinkan korban dengan menunjukkan kartu anggota advokat dan mengklaim memiliki akses khusus kepada Sekretaris Pribadi Gubernur Bengkulu, yang disebut dalam persidangan sebagai saksi Tomi.
JPU mengungkap, terdakwa kemudian meminta sejumlah uang secara bertahap dengan alasan kebutuhan operasional hingga agenda kegiatan partai politik. Dana tersebut diserahkan korban melalui pembayaran tunai maupun transfer m-banking dalam kurun Agustus hingga Desember 2025.
Total uang yang disebut telah diserahkan mencapai Rp550 juta.
Namun, upaya pengurusan jabatan tersebut tidak berjalan sebagaimana yang dijanjikan. Dalam proses seleksi, Kartika dinyatakan gugur pada tahap administrasi karena dinilai tidak memenuhi persyaratan pengalaman minimal lima tahun sebagai pejabat eksekutif perbankan.
Kondisi itu kemudian memicu persoalan ketika korban meminta uang yang telah diserahkan dikembalikan. Namun, pengembalian dana tidak kunjung terealisasi hingga perkara tersebut masuk ke ranah hukum.
Kuasa Hukum: Rp500 Juta Disebut Diserahkan ke Tomi
Usai persidangan, kuasa hukum Repal, Made Sukiade, S.H., membantah anggapan bahwa kliennya merupakan pihak yang menikmati sebagian besar uang Rp550 juta tersebut.
Made menyatakan kliennya justru hanya menjadi pihak yang menjalankan perintah dan tidak menguasai mayoritas dana. Menurut keterangannya, sekitar Rp500 juta dari total uang tersebut disebut diserahkan Repal kepada Tomi, yang oleh kuasa hukum disebut sebagai asisten pribadi gubernur.
“Klien kami ini orangnya jujur dan polos sehingga dimanfaatkan oleh oknum-oknum lain. Dari total Rp550 juta itu, sekitar Rp500 juta diserahkan langsung oleh Repal kepada Tomi, asisten pribadi gubernur, atas perintah yang bersangkutan. Klien kami hanya menikmati porsi yang sangat kecil untuk operasional,” kata Made.
Ia menegaskan, fakta mengenai siapa saja yang menerima dan menggunakan uang tersebut akan dibuka melalui pembuktian di persidangan.
Menurut Made, apabila penyelesaian perkara ditempuh melalui Restorative Justice (RJ), persoalan pengembalian kerugian menjadi kendala apabila seluruh beban Rp550 juta dibebankan kepada Repal.
“Kalau harus mengembalikan Rp550 juta, klien kami jelas tidak sanggup karena uangnya tidak ada di dia. Sampai mati pun tidak akan terpikul oleh Repal. Kecuali jika Tomi dan pihak-pihak lain yang menikmati uang itu ikut bertanggung jawab dan mengembalikan porsi mereka,” tegasnya.
Made juga menyebut Majelis Hakim telah mengarahkan para pihak untuk mempertimbangkan upaya Restorative Justice pada tahap berikutnya. Namun, menurutnya, apabila tidak ditemukan titik temu, pihaknya siap menghadapi proses pembuktian.
“Kami akan lihat perkembangannya. Kalau tidak menemukan titik terang, upaya RJ kita lanjut dengan sidang pembuktian mendatang,” ujarnya.
Desak Seluruh Aliran Dana Dibuka
Kuasa hukum terdakwa juga meminta aparat penegak hukum tidak hanya berfokus kepada Repal, tetapi mengungkap seluruh pihak yang disebut berkaitan dengan aliran dana tersebut.
“Penyidik dan JPU harus menyeret semua yang terlibat, termasuk Tomi dan Teddy. Jangan sampai Repal dijadikan tumbal tunggal atas perbuatan yang dinikmati bersama. Seluruh fakta dan bukti aliran dana ini akan kami buka di persidangan,” pungkas Made.
Hingga berita ini diterbitkan, seluruh dalil dalam surat dakwaan JPU masih harus dibuktikan dalam persidangan. Begitu pula tudingan mengenai aliran dana kepada pihak lain masih merupakan keterangan dari kuasa hukum terdakwa dan memerlukan pembuktian serta tanggapan resmi dari pihak-pihak yang disebut.(TB)








Komentar