MUSI RAWAS, Tintabangsa.com – DPRD Kabupaten Musi Rawas resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 dalam rapat paripurna yang digelar pada Selasa (29/9/2026).
Persetujuan tersebut menjadi bagian penting dalam rangka memastikan pengelolaan keuangan daerah tetap berjalan sesuai dengan kebutuhan pembangunan dan dinamika program pemerintah daerah hingga penghujung tahun anggaran 2026.
Pembahasan Raperda APBD Perubahan sebelumnya telah melalui tahapan pembahasan secara intensif antara alat kelengkapan DPRD, Badan Anggaran, komisi-komisi DPRD serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Melalui proses tersebut, legislatif bersama eksekutif melakukan pencermatan terhadap perubahan pendapatan maupun belanja daerah, sekaligus memastikan program yang menjadi prioritas masyarakat dapat tetap berjalan secara optimal.
Ketua DPRD Kabupaten Musi Rawas, Firdaus Cik Olah, membenarkan bahwa Raperda APBD Perubahan 2026 yang telah disetujui bersama saat ini memasuki tahapan evaluasi oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.
Menurutnya, evaluasi tersebut merupakan bagian dari mekanisme yang harus dilalui sebelum regulasi APBD Perubahan dapat diberlakukan sepenuhnya.
Proses evaluasi juga menjadi instrumen untuk memastikan substansi perubahan APBD tetap selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kepentingan umum serta kebijakan fiskal pemerintah.
Di sisi lain, DPRD Musi Rawas menekankan agar perubahan anggaran tidak hanya sebatas penyesuaian angka dalam dokumen keuangan daerah, tetapi benar-benar diarahkan untuk memperkuat pelaksanaan program pembangunan yang masih harus diselesaikan pada sisa tahun anggaran.
Pengalokasian belanja diharapkan dilakukan secara efektif, efisien dan tepat sasaran dengan tetap memperhatikan kebutuhan masyarakat serta kemampuan fiskal daerah.
Aspek pelayanan dasar juga menjadi perhatian dalam perubahan APBD tersebut. Anggaran diharapkan tetap memberikan dukungan terhadap pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM), khususnya pada sektor pendidikan, kesehatan, pelayanan sosial dan pembangunan infrastruktur yang berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat.
Selain itu, evaluasi terhadap struktur pendapatan dan belanja diperlukan untuk menjaga agar postur keuangan daerah tetap sehat, transparan dan akuntabel.
Dengan tahapan pembahasan yang telah dilalui DPRD bersama pemerintah daerah, APBD Perubahan 2026 diharapkan mampu menjadi instrumen untuk mempercepat penyelesaian program prioritas sekaligus memastikan pelayanan kepada masyarakat Musi Rawas tetap berjalan hingga akhir tahun.
DPRD Kabupaten Musi Rawas juga menegaskan pentingnya sinergi antara legislatif dan eksekutif dalam mengawal pelaksanaan anggaran, sehingga setiap kebijakan fiskal daerah dapat memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat serta mendukung keberlanjutan pembangunan Kabupaten Musi Rawas.(ADV)








Komentar