Mukomuko, tintabangsa.com, -Kamis 10 September 2026, Polres Mukomuko bersama tim gabungan gerak cepat (Gercep) memadamkan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Dusun 2 Desa Ujung Padang, Kecamatan Kota Mukomuko, Kabupaten Mukomuko yang terjadi pada Rabu (9/9/2026).
Kebakaran terjadi pada lahan milik masyarakat bernama Matra, warga Kelurahan Bandar Ratu, Kecamatan Kota Mukomuko, dengan luas lahan yang terbakar diperkirakan mencapai 700 meter persegi.
Menindaklanjuti kejadian tersebut, Polres Mukomuko mengerahkan sebanyak 15 personel Polri untuk memadamkan Karhutlah tersebut. Penanganan juga didukung 1 unit mobil Damkar beserta 5 personel, serta melibatkan unsur BPBD Kabupaten Mukomuko, Dinas Damkar, Pemerintah Desa Ujung Padang dan Babinsa.
Setibanya di lokasi, tim gabungan langsung melakukan pemadaman dan pengendalian terhadap titik api. Upaya tersebut dilakukan secara cepat dan terkoordinasi guna mencegah kobaran api meluas ke area lahan lainnya maupun mendekati permukiman masyarakat.
Berkat respons cepat dan sinergi seluruh unsur yang terlibat, api kemudian berhasil dikendalikan dan dipadamkan. Kondisi akhir di lokasi dilaporkan aman dan api telah padam.
Dari hasil pendataan, tidak terdapat dampak Karhutla terhadap kesehatan masyarakat di sekitar lokasi. Tidak ditemukan laporan masyarakat yang mengalami ISPA, menjalani rawat inap maupun rawat jalan akibat kejadian tersebut.
Kapolres Mukomuko AKBP Riky Crisma Wardana, S.I.K. menyampaikan bahwa jajaran Polres Mukomuko akan terus meningkatkan kesiapsiagaan dalam menghadapi Karhutla serta memperkuat sinergi dengan seluruh unsur terkait.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan tidak melakukan pembakaran lahan secara sembarangan. Apabila menemukan titik api atau potensi Karhutla, segera laporkan agar dapat ditangani dengan cepat sehingga tidak meluas dan membahayakan masyarakat maupun lingkungan sekitar,” ujar Kapolres.
Polres Mukomuko juga terus mengedepankan langkah preventif dan respons cepat dalam pencegahan serta penanganan Karhutla sebagai bentuk komitmen dalam memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat.

