BENGKULU, Tintabangsa.com – Persoalan pembayaran insentif relawan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Ratu Agung TP 3, Kota Bengkulu, mendapat tanggapan dari pihak pengelola.
Kepala SPPG Ratu Agung TP 3, Rahmat Egi Wijaya Putra, membantah adanya pembayaran insentif relawan yang tidak sesuai ketentuan. Ia menyebut pembayaran dilakukan berdasarkan hari kerja dan prosedur operasional yang diterapkan SPPG.
Pernyataan tersebut disampaikan Egi untuk menanggapi keluhan Aldyansyah, mantan relawan yang bertugas di bagian keamanan SPPG Ratu Agung TP 3. Sebelumnya, Aldy mengaku menerima insentif yang tidak dihitung berdasarkan seluruh hari ia bekerja.
Aldy menyebut dirinya bekerja enam hari dalam sepekan. Namun, menurut pengakuannya, pembayaran insentif hanya dihitung lima hari kerja. Dengan besaran insentif Rp110 ribu per hari, Aldy mengaku dalam satu bulan dapat bekerja hingga 24 hari, tetapi pembayaran yang diterimanya hanya dihitung 20 hari.
Ia juga mengaku tetap diminta masuk pada hari Minggu maupun tanggal merah meskipun perhitungan insentif disebut tetap mengacu pada lima hari kerja dalam sepekan.
Selain persoalan insentif, Aldy sebelumnya menyampaikan bahwa selama sekitar lima bulan bekerja dirinya belum memperoleh kepesertaan BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan. Ia mengaku sempat mendapat informasi bahwa dirinya akan didaftarkan BPJS.
Namun, hingga berhenti bekerja pada 31 Agustus 2026, Aldy menyebut belum menerima kepesertaan tersebut. Setelah tidak lagi bekerja di SPPG, ia kini mencari penghasilan sebagai pengemudi ojek online.
Menanggapi keluhan tersebut, Egi menegaskan bahwa pembayaran insentif telah dilakukan sesuai hari kerja dan prosedur operasional SPPG.
“Itu tidak benar, Bang. Kita bayar sesuai dengan hari, sesuai prosedur operasional SPPG yang berjalan,” ujar Egi saat dikonfirmasi, Kamis (3/9/2026).
Egi membenarkan bahwa Aldy merupakan relawan SPPG Ratu Agung TP 3 dan mulai bertugas sejak 13 April 2026 sebagai petugas keamanan.
Ia menjelaskan, bagian keamanan di SPPG tersebut terdiri dari dua orang yang bekerja dengan sistem shift pagi dan malam. Pergantian atau rolling shift dilakukan secara rutin setiap pekan.
“Divisi keamanan terdiri dari dua orang yang terbagi dalam shift pagi dan malam dan rutin dilakukan rolling shift kerja setiap minggu. Jadi yang bersangkutan tidak bekerja penuh 24 jam secara terus-menerus,” jelasnya.
Terkait status Aldy setelah 31 Agustus 2026, Egi mengatakan yang bersangkutan tidak lagi hadir bekerja. Menurut Egi, pihak SPPG tidak menerima pemberitahuan pengunduran diri dari Aldy.
Sementara mengenai BPJS, Egi menyebut persoalan tersebut kemungkinan terjadi akibat miskomunikasi. Ia menegaskan bahwa SPPG telah mengikuti ketentuan yang berlaku dari Badan Gizi Nasional (BGN), termasuk terkait pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan bagi relawan.
“Untuk BPJS sepertinya ada miskomunikasi kalau dibilang tidak didaftarkan. Saat ini SPPG sudah mengikuti aturan yang berlaku dari Badan Gizi Nasional. SPPG sudah mendaftarkan BPJS Ketenagakerjaan dan yang bersangkutan juga didaftarkan,” kata Egi.
Meski demikian, Egi menjelaskan bahwa kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang diberikan kepada relawan merupakan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), bukan Jaminan Hari Tua (JHT).
“Untuk BPJS Ketenagakerjaan yang sudah didaftarkan yaitu berupa Jaminan Kecelakaan Kerja, bukan Jaminan Hari Tua,” pungkasnya.
Dengan adanya perbedaan keterangan antara mantan relawan dan pihak SPPG tersebut, persoalan mengenai mekanisme perhitungan hari kerja, pembayaran insentif, serta kepesertaan BPJS menjadi bagian yang perlu diklarifikasi berdasarkan dokumen administrasi dan ketentuan operasional yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, keterangan dari kedua pihak telah dimuat secara berimbang, sementara dasar administrasi terkait perhitungan insentif dan kepesertaan BPJS masih menjadi rujukan untuk memastikan duduk persoalan secara menyeluruh.(TB)

