BENGKULU, Tintabangsa.com – Keluhan mantan petugas keamanan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Ratu Agung TP 3, Kota Bengkulu, terkait pembayaran upah mendapat sorotan Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Usin Abdisyah Putra Sembiring, S.H.
Mantan satpam, Aldyansyah, warga Kelurahan Anggut, Kecamatan Ratu Samban, mengaku hampir lima bulan bekerja di dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Ia menyebut pembayaran yang diterimanya tidak selalu sesuai dengan jumlah hari kerja.
Aldy mengaku pernah bekerja selama enam hari, namun hanya dibayar lima hari. Dalam sebulan, ia mengklaim bekerja hingga 24 hari, tetapi pembayaran yang diperhitungkan hanya 20 hari.
Ia juga menyebut tetap masuk kerja pada tanggal merah atau hari libur, namun hari kerja tersebut tidak diperhitungkan dalam pembayaran. Merasa haknya tidak terpenuhi, Aldy akhirnya memilih keluar dan kini bekerja sebagai pengemudi ojek online.
Selain persoalan upah, Aldy mengaku selama hampir lima bulan bekerja tidak didaftarkan sebagai peserta BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan.
Menanggapi keluhan tersebut, Usin menegaskan setiap orang yang bekerja memiliki hak yang harus dibayarkan sesuai pekerjaan dan jumlah hari kerja.
“Kalau ada SPPG yang membayar gaji relawan tidak sesuai dengan hari kerja atau tidak sesuai dengan jumlah hari mereka bekerja, itu merupakan bentuk kezaliman. Itu tidak benar. Sebab, siapa pun yang bekerja tentu sudah ada hitungannya dan mereka sudah punya hak,” tegas Usin.
Menurut Usin, status relawan tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan hak seseorang yang dalam praktiknya memiliki jam kerja, tugas dan tanggung jawab.
“Ketika bekerja mereka dituntut memenuhi aturan, tetapi kemudian gajinya tidak dibayarkan, dipotong, atau tidak dibayar sesuai dengan dia bekerja. Saya bilang ini zalim,” ujarnya.
Usin menegaskan Komisi IV akan terus mengawasi SPPG apabila ditemukan persoalan terkait pemenuhan hak pekerja. Ia juga meminta koordinator regional segera menindaklanjuti keluhan tersebut.
“Meskipun mereka menggunakan sistem relawan, tetapi ketika mereka bekerja sesuai aturan, memiliki jam kerja dan tanggung jawab, maka hak-haknya harus diperhatikan,” katanya.
Ia menambahkan, persoalan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan juga harus menjadi perhatian. Jika hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan ketenagakerjaan, pihak terkait akan diminta mempertanggungjawabkannya sesuai aturan.(TB)

