Lebong, tintabangsa.com – Sebanyak 36 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pengganti Antar Waktu (PAW) dari 26 desa di Kabupaten Lebong resmi dilantik dan diambil sumpah/janji, Kamis (27/8/2026).
Pelantikan berlangsung di Aula Pemerintah Kabupaten Lebong dan dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lebong, Dr. H. Syarifudin, S.Sos., M.Si., yang mewakili Bupati Lebong H. Azhari.
Pelantikan tersebut merupakan tindak lanjut Keputusan Bupati Lebong Nomor 189 Tahun 2026 tentang Pengesahan Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota BPD Pergantian Antar Waktu. Keputusan itu ditetapkan pada 3 Juli 2026 lalu.
Para anggota BPD PAW akan melanjutkan sisa masa jabatan anggota yang mereka gantikan. Pemerintah daerah berharap mereka segera menjalankan fungsi kelembagaan BPD di masing-masing desa.
Dalam sambutan Bupati yang disampaikan Sekda, perhatian utama diarahkan pada persiapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) yang akan segera digelar di Kabupaten Lebong.
Syarifudin mengatakan, BPD memiliki peran penting dalam memastikan tahapan Pilkades dapat berjalan di tingkat desa, termasuk dalam pembentukan Tim Pemungutan Suara (TPS).
“BPD harus kompak, karena pembentukan Tim Pemungutan Suara di tingkat desa membutuhkan keterlibatan BPD. Kalau BPD tidak kompak, TPS tidak dapat dibentuk dan Pilkades tidak bisa dilaksanakan,” kata Syarifudin.
Syarifudin mengatakan bahwa Peraturan daerah (Perda) tentang Pilkades telah disahkan, peraturan pemerintah pun telah terbit, dan Peraturan Bupati (Perbup) juga telah ditandatangani.
“Insya Allah, 31 Agustus atau 1 September kita akan segera melakukan launching pemilihan kepala desa di Kabupaten Lebong,” ujarnya.
Ia menyebut, berdasarkan rencana tahapan yang disampaikan dalam sambutan tersebut, proses pencalonan akan berlangsung pada September, kampanye pada November, sedangkan pelantikan kepala desa ditargetkan pada Desember 2026 atau awal Januari 2027.
Karena itu, anggota BPD yang baru dilantik diminta segera berkoordinasi dengan kepala desa, perangkat desa, camat dan masyarakat. Jika menemukan persoalan dalam pelaksanaan tahapan Pilkades, penyelesaiannya diminta ditempuh melalui koordinasi dengan pemerintah desa dan kecamatan.

“Kalau dalam pelaksanaannya ada sesuatu yang tidak sesuai, sampaikan kepada kepala desa dan camat. Kita bersama-sama yang membangun desa ini,” katanya.
Selain menghadapi agenda Pilkades, Bupati juga mengingatkan anggota BPD agar menjalankan amanah dengan sungguh-sungguh, penuh tanggung jawab dan berintegritas.
BPD diminta membangun hubungan kerja yang harmonis dengan kepala desa dan perangkat desa sebagai mitra dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Fungsi pengawasan juga harus dijalankan secara profesional, terutama terhadap pengelolaan keuangan desa, penggunaan dana desa dan sumber pendapatan desa lainnya.
“Pengawasan harus dilaksanakan secara efektif, efisien, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
BPD juga diminta mendorong pemberdayaan masyarakat dengan melibatkan seluruh unsur masyarakat dalam pembangunan desa serta menjaga persatuan di tengah masyarakat.
Perbedaan pilihan dalam proses politik di desa, kata Bupati, jangan sampai menimbulkan perpecahan. Setelah proses pemilihan selesai, seluruh masyarakat diharapkan kembali bersatu untuk membangun desa.
Dengan pelantikan tersebut, 36 anggota BPD PAW dari 26 desa diharapkan dapat segera menjalankan tugas dan fungsinya sekaligus berkontribusi menyukseskan agenda pemerintahan desa, terutama yang terdekat ini pelaksanaan Pilkades di Kabupaten Lebong. (bks)

