Cabdin Wilayah V Lebong Imbau Sekolah Apropriasi Penuh Tempat Magang dan Ancam ‘Blacklist’ OPD

Lebong, tintabangsa.com – Menindaklanjuti arahan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Bengkulu, H. Zulhendri, S.Sos., M.Pd., UPTD Cabang Dinas (Cabdin) Pendidikan Wilayah V Muara Aman, Kabupaten Lebong bergerak cepat mengambil tindakan tegas terkait kasus dugaan pelecehan terhadap siswi SMK saat menjalani program magang di salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Lebong.

Kepala Cabang Dinas (Kacabdin) Pendidikan Wilayah V, Dekky Yogie Azhar, S.Sos., M.A.P., memastikan seluruh siswa magang yang ditempatkan di lokasi kejadian telah ditarik dan dipindahkan terhitung mulai Senin (31/8/2026).

Dekky menjelaskan, penarikan tidak hanya dilakukan terhadap korban, melainkan seluruh siswa magang di OPD tersebut yang berjumlah lima orang.

“Sesuai arahan dan persetujuan Pak Kadis, hari ini disposisi sudah turun ke saya untuk menarik seluruh anak magang di lokasi tersebut. Kelima-limanya kita tarik. Langkah ini kami ambil agar anak yang bersangkutan tidak merasa canggung atau terisolasi jika hanya ia sendiri yang ditarik,” ujar Dekky Yogie Azhar, Senin (31/8/2026).

Sebagai tindak lanjut penanganan di lapangan, pihak Cabdin V juga telah menginstruksikan pihak sekolah—meliputi Kepala Sekolah, Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan, dan Guru Bimbingan Konseling (BK)—untuk melakukan kunjungan langsung ke rumah orang tua korban pada hari yang sama.

Kunjungan ini bertujuan untuk mendapatkan kronologi resmi kejadian langsung dari pihak keluarga, mengingat hingga kini laporan tertulis secara formal belum diterima.

Terkait upaya hukum dan perlindungan anak, Dekky menegaskan bahwa pihaknya siap memberikan pendampingan bersama Dinas Dikbud Provinsi Bengkulu apabila proses hukum berlanjut ke Aparat Penegak Hukum (APH), sesuai tugas dan fungsi yang melekat pada dinas.

Selain itu, guna mencegah terulangnya kejadian serupa di kemudian hari, Cabdin Wilayah V menyarankankan kepada pihak sekolah dan ketua jurusan (kajur) untuk mengevaluasi dan memblokir sementara OPD terkait dari daftar tujuan magang siswa.

“Meskipun penempatan magang merupakan wewenang sekolah melalui kajur masing-masing, kami akan mengimbau agar ke depannya tidak lagi mengirimkan siswa magang ke dinas tersebut selagi oknum pejabat yang bersangkutan masih menjabat di sana. Kita utamakan keselamatan dan kenyamanan anak didik kita,” tegas Dekky. (bks)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *