Lebong, tintabangsa.com – Hampir lima bulan berjalan, laporan dugaan tindak pidana perzinahan atau hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan yang dilaporkan perempuan berinisial DF ke Polsek Lebong Tengah, Polres Lebong, masih dalam proses penyelidikan.
Laporan tersebut tercatat dibuat pada 2 April 2026. Berdasarkan dokumen Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan Perkara (SP2HP) yang diterima DF, penyidik pada tahap awal menyampaikan masih melakukan pengumpulan keterangan saksi dan mencari barang bukti terkait perkara yang dilaporkan.
Perkembangan penanganan perkara kembali dituangkan dalam SP2HP tertanggal 17 Juni 2026. Dalam surat tersebut, penyidik Polsek Lebong Tengah menyatakan akan mengundang kembali tiga orang untuk mendalami peristiwa yang dilaporkan.
Ketiga orang tersebut dalam pemberitaan ini masing-masing berinisial D, MM dan IB.
Memasuki akhir Agustus 2026, DF kembali mempertanyakan perkembangan laporan yang telah disampaikannya. Jika dihitung sejak laporan dibuat pada 2 April hingga 31 Agustus 2026, proses penanganan perkara tersebut telah berjalan sekitar 151 hari atau hampir lima bulan.
DF berharap penyidik dapat memberikan kejelasan mengenai perkembangan penanganan perkara, termasuk tindak lanjut terhadap pihak-pihak yang sebelumnya disebut akan dimintai keterangan.
DF bahkan menyatakan akan mempertimbangkan meminta Polres Lebong mengambil alih penanganan apabila proses di tingkat Polsek Lebong Tengah tidak kunjung memberikan perkembangan yang diharapkan.
“Kalau laporan ini tak kunjung diproses, kami akan meminta Polres untuk menarik kasus ini,” tegas DF.
Sementara itu, Kapolsek Lebong Tengah, Ipda Andi Sujarmoko, S.H., mengatakan laporan tersebut masih dalam proses penanganan. Ia menyebut salah satu kendala yang dihadapi penyidik berkaitan dengan minimnya saksi dan keterbatasan personel di Polsek Lebong Tengah.
“Masih diproses. Kendalanya di minimnya saksi, sebab beberapa kali dipanggil, saksi tidak hadir. Selain itu, Polsek LT sedang banyak menangani LP, sementara penyidik kami hanya 2 orang,” ujar Ipda Andi Sujarmoko, S.H, Senin (31/8/2026).
Berdasarkan dokumen SP2HP yang diterima DF, penyidik memang masih melakukan pendalaman terhadap laporan tersebut. SP2HP tertanggal 17 Juni 2026 mencatat rencana pemanggilan kembali tiga orang untuk mendalami peristiwa yang dilaporkan.
Hingga berita ini ditulis, perkara tersebut masih berada dalam tahap penyelidikan. Belum terdapat kesimpulan hukum mengenai terbukti atau tidaknya dugaan tindak pidana maupun mengenai pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.
DF berharap proses penyelidikan dapat segera memberikan kepastian terhadap laporan yang telah dibuatnya sejak April 2026 tersebut.

