Skandal Tambang Kukar: Kejati Kaltim Selamatkan Rp699 Miliar, Kerugian Negara Tembus Rp6,8 Triliun

KALTIM, TINTABANGSA.COM, -Skandal dugaan korupsi pemanfaatan lahan transmigrasi untuk aktivitas pertambangan batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara memasuki babak baru. Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) berhasil mengamankan uang titipan pemulihan kerugian negara sebesar Rp699,7 miliar, meski nilai tersebut masih jauh dari total kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp6,858 triliun.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim, Gusti Hamdani, didampingi Kasi Penkum Tony Yuswanto dan Kasi Penyidikan Danang Prasetyo, mengungkapkan dana tersebut diterima sejak proses penyidikan hingga penuntutan. Uang titipan berasal dari dua tersangka dari pihak swasta, yakni BT dan GT.

“Hingga tahap penuntutan, kami menerima uang titipan pemulihan kerugian negara mencapai Rp699.704.988.362,” ujar Hamdani di Samarinda, Rabu (8/7/2026).

Kasus ini menyeret tujuh terdakwa. Empat di antaranya merupakan mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Kutai Kartanegara pada periode berbeda, yakni HM, BH, HA, dan AD. Sementara tiga lainnya berasal dari kalangan swasta, yakni BT, GT, dan DA, yang disebut sebagai pimpinan perusahaan dalam kelompok PT JMB Group.

Berdasarkan hasil penyidikan, aktivitas pertambangan batu bara dilakukan secara tidak sah di atas lahan transmigrasi sejak 2007 hingga 2012. Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyatakan praktik tersebut menyebabkan kerugian negara mencapai Rp6,858 triliun, menjadikannya salah satu perkara korupsi sektor pertambangan dengan nilai kerugian sangat besar.

Untuk memaksimalkan pemulihan aset negara, penyidik tidak hanya mengamankan uang tunai, tetapi juga menyita berbagai aset bernilai tinggi milik para tersangka. Aset yang disita meliputi mata uang asing, sejumlah bidang tanah, perhiasan, hingga kendaraan roda empat mewah.

Seluruh uang titipan kini ditempatkan dalam rekening resmi Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara di bank pemerintah sebagai bagian dari proses pemulihan kerugian negara.

Sementara itu, tujuh berkas perkara telah dilimpahkan secara terpisah ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Samarinda untuk segera disidangkan.

Meski hampir Rp700 miliar berhasil diamankan, pekerjaan besar Kejaksaan masih belum selesai. Pasalnya, masih terdapat lebih dari Rp6,1 triliun kerugian negara yang harus dipulihkan melalui proses hukum dan penyitaan aset para terdakwa. Kasus ini menjadi sorotan karena memperlihatkan besarnya dampak praktik tambang ilegal di atas lahan transmigrasi terhadap keuangan negara.(TB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *