PT Mega Power Mandiri Penuhi Undangan RDP DPRD Bengkulu, Tegaskan Komitmen Perkuat Penerapan K3

Bengkulu, tintabangsa.com – PT Mega Power Mandiri (MPM) memenuhi undangan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu terkait evaluasi penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pasca kecelakaan kerja yang menimpa salah seorang karyawannya. RDP berlangsung di Ruang Rapat Pimpinan DPRD Provinsi Bengkulu, Senin (6/7/2026).

RDP dipimpin Barli Halim bersama Wakil Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu Zulasmi Octarina. Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu Usin Abdisyah Putra Sembiring berhalangan hadir karena masih menjalani masa pemulihan pasca operasi. Turut hadir anggota Komisi IV Suprisman, Paman Dayat, Berlian Utama Harta, dan Darhan.

Selain jajaran DPRD Provinsi Bengkulu, rapat juga dihadiri Direktur PT Mega Power Mandiri Imandio beserta jajaran manajemen, Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Lebong sekaligus Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Bengkulu Syarifuddin, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Lebong Epan Gustanto, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bengkulu Ferama Putri, perwakilan Kelurahan Turan Lalang, serta keluarga almarhum Dovi Febri Yenzi.

Dalam kesempatan tersebut, Direktur PT MPM Imandio menegaskan perusahaan menghormati proses pengawasan yang dilakukan DPRD dan berkomitmen menindaklanjuti seluruh rekomendasi sebagai bagian dari penguatan penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

“Kami telah melakukan evaluasi terhadap penerapan K3, mulai dari SOP hingga sertifikasi. Hasil evaluasi tersebut akan kami sampaikan kepada Dinas Nakertrans Provinsi Bengkulu sebagai bentuk komitmen perusahaan untuk melakukan perbaikan,” ujar Imandio.

Selain mengikuti RDP, PT MPM bersama BPJS Ketenagakerjaan turut menyaksikan penyerahan manfaat kepada ahli waris almarhum Dovi Febri Yenzi. Manfaat yang diberikan meliputi santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) meninggal dunia beserta beasiswa senilai Rp172 juta, santunan Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp10 juta, serta manfaat jaminan pensiun yang akan diterima secara berkala setiap bulan.

Sebagai bentuk kepedulian perusahaan, PT MPM juga memberikan bantuan pendidikan kepada kedua anak almarhum sebesar Rp3 juta setiap tahun hingga menyelesaikan pendidikan di perguruan tinggi.

“Perusahaan akan memberikan bantuan pendidikan sebesar Rp3 juta setiap tahun hingga kedua anak almarhum menyelesaikan pendidikan di perguruan tinggi,” tambah Imandio.

RDP berlangsung sebagai forum evaluasi sekaligus penguatan komitmen seluruh pihak dalam meningkatkan penerapan K3 di lingkungan kerja. PT MPM menyatakan siap menindaklanjuti seluruh rekomendasi yang disampaikan sebagai bagian dari upaya meningkatkan keselamatan kerja dan perlindungan bagi seluruh pekerja.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *