Kejati Kaltim Geledah Disdikbud Kukar, Dugaan Korupsi Insentif Guru dan ASN Bernilai Puluhan Miliar Diusut

KALTIM, TINTABANGSA.COM, -Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur menggeledah Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Senin (6/7/2026), dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pembayaran insentif guru dan aparatur sipil negara (ASN) periode 2020–2025.

Penggeledahan yang berlangsung sejak pagi hingga malam hari itu merupakan bagian dari upaya penyidik untuk mengumpulkan alat bukti terkait dugaan penyimpangan pembayaran insentif yang nilainya diperkirakan mencapai puluhan miliar rupiah.

Dalam operasi tersebut, penyidik menyita berbagai barang bukti berupa dokumen Laporan Pertanggungjawaban (LPJ), dokumen pencairan dana, rekening koran, delapan unit telepon seluler, serta sejumlah dokumen lain yang diduga berkaitan dengan aliran dana. Selain itu, tujuh orang saksi juga dimintai keterangan, terdiri dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dan sejumlah staf Disdikbud Kukar.

Tak hanya menyasar kantor Disdikbud Kukar di Jalan Lais, Tenggarong, tim penyidik juga menggeledah beberapa lokasi lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.

Kepala Seksi Penyidikan Kejati Kalimantan Timur, Danang Prasetyo, mengatakan penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan atas dugaan ketidakbenaran pembayaran insentif guru maupun ASN di lingkungan Disdikbud Kukar.

“Sejak pagi hingga malam hari kami melakukan upaya paksa berupa penggeledahan di beberapa tempat terkait dugaan ketidakbenaran pembayaran insentif guru maupun ASN di Dinas Pendidikan Kabupaten Kukar tahun 2020 sampai 2025,” ujar Danang.

Menurutnya, penyidikan tidak hanya berfokus pada temuan lembaga auditor yang telah diketahui publik, tetapi juga mengembangkan dugaan penyimpangan lain yang ditemukan penyidik selama proses penyelidikan.

“Temuan dari lembaga auditor memang sudah diketahui secara umum. Namun, kami menemukan dugaan lain yang tidak hanya berkaitan dengan temuan tersebut. Kami mendalami sejak tahun 2020 hingga 2025 dan sudah menemukan benang merahnya,” ungkapnya.

Meski belum mengungkap besaran pasti kerugian negara, Kejati Kaltim memperkirakan nilai transaksi yang sedang didalami mencapai puluhan miliar rupiah dengan jumlah transaksi yang diduga mencapai ribuan kali karena terjadi pada setiap proses pencairan dana.

“Nilainya masih kami hitung. Yang jelas jumlahnya mencapai puluhan miliar rupiah. Transaksinya juga sangat banyak, bukan hanya ratusan, tetapi kemungkinan ribuan karena dilakukan pada setiap proses pencairan. Saat ini masih dalam tahap pendalaman sehingga belum bisa kami sampaikan secara rinci,” jelas Danang.

Kejati Kalimantan Timur menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga bertanggung jawab dalam perkara dugaan korupsi pembayaran insentif guru dan ASN di Disdikbud Kabupaten Kutai Kartanegara.(TB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *