Anak Mantan Wagub Bengkulu Ikut Dilaporkan ke Bareskrim, Kasus Dugaan Minyak Goreng Oplosan BMP Makin Memanas

BENGKULU, Tintabangsa.com – Penanganan kasus dugaan pengemasan ulang minyak goreng curah menggunakan merek dan identitas produk tanpa izin di Bengkulu kini memasuki babak yang lebih panas. Sejumlah nama pengusaha hingga perusahaan yang diduga terkait dalam rantai produksi dan distribusi minyak goreng bermerek BMP resmi dilaporkan ke Bareskrim Polri.

Yang mengejutkan, salah satu nama yang ikut tercantum dalam laporan tersebut adalah Satria, Direktur PT Aziz, yang diketahui merupakan putra mantan Wakil Gubernur Bengkulu sekaligus mantan Bupati Lebong dua periode, Rosjonsyah Syahili Sibarani.

Laporan itu diajukan oleh Direktur Utama PT Minyakku Sawit Indonesia, Yusup Suharyansyah. Ia meminta aparat penegak hukum tidak hanya menindak pelaku di lapangan, tetapi juga mengusut seluruh pihak yang diduga terlibat dalam mata rantai bisnis minyak goreng yang kini menjadi sorotan.

“Kami meminta aparat penegak hukum mengusut perkara ini secara menyeluruh. Jangan hanya berhenti pada pelaksana di lapangan, tetapi juga menelusuri pihak-pihak yang diduga memiliki peran dalam rantai bisnis tersebut,” tegas Yusup.

Dalam laporannya, Yusup turut mencantumkan rumah produksi minyak goreng BMP yang berada di kawasan Sawah Lebar, Kota Bengkulu. Selain itu, pabrik pembuat kemasan merek MMS juga disebut sebagai pihak yang perlu diperiksa penyidik.

Menurut Yusup, nama Satria masuk dalam laporan karena menjabat sebagai Direktur PT Aziz yang disebut sebagai vendor pemasok minyak goreng curah dan memiliki hubungan kerja sama dengan PT Olein Sawit Lestari (OSL).

Tak hanya itu, nama Riswan yang diketahui menjabat sebagai Direktur PT Bimex sekaligus Direktur BMP juga ikut dilaporkan untuk dimintai keterangan terkait asal-usul produk, proses distribusi, hingga legalitas merek yang digunakan.

Yusup menilai seluruh pihak yang berada dalam rantai usaha tersebut harus memberikan penjelasan kepada penyidik mengenai sumber bahan baku, penggunaan identitas produk, izin edar, serta jalur distribusi minyak goreng yang telah beredar di pasaran.

“Apabila benar terdapat penggunaan merek, izin, atau identitas perusahaan lain tanpa hak, maka harus ditelusuri ke mana produk tersebut didistribusikan, siapa yang memasarkannya, dan siapa yang memperoleh keuntungan dari peredarannya,” ujarnya.

Kasus ini semakin menarik perhatian setelah muncul informasi mengenai dugaan pergantian kemasan produk pasca mencuatnya perkara ke publik. Informasi tersebut, kata Yusup, perlu dibuktikan melalui proses penyidikan agar tidak menimbulkan spekulasi yang berkembang di masyarakat.

“Terdapat informasi bahwa produk yang sebelumnya beredar dengan kemasan tertentu kemudian menggunakan kemasan dengan merek berbeda. Informasi ini perlu diverifikasi melalui proses penyidikan,” katanya.

Dalam laporannya ke Bareskrim Polri, Yusup mendasarkan aduan pada sejumlah ketentuan hukum, antara lain Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Pangan, Undang-Undang Merek dan Indikasi Geografis, Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, serta Undang-Undang Hak Cipta.

Menurut pelapor, persoalan ini tidak hanya menyangkut dugaan pelanggaran merek dagang, tetapi juga menyentuh aspek perlindungan konsumen dan legalitas produk yang beredar luas di tengah masyarakat.

Ia juga meminta penyidik menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang berperan sebagai perantara atau fasilitator dalam bisnis tersebut.

“Jika nantinya ditemukan adanya pihak yang berperan sebagai perantara, broker, atau pihak lain yang turut memfasilitasi kegiatan tersebut, maka seluruhnya harus dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak yang disebut dalam laporan tersebut belum memberikan tanggapan resmi terkait tudingan yang disampaikan pelapor.

Sementara itu, aparat penegak hukum dikabarkan masih melakukan pendalaman terhadap laporan yang telah masuk, termasuk mengumpulkan keterangan dan dokumen yang berkaitan dengan aktivitas produksi serta distribusi minyak goreng yang kini menjadi perhatian publik.(TB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *