BENGKULU, Tintabangsa.com, -Persidangan perkara dugaan penggelapan dana perusahaan pupuk CV Mandiri Sejahtera dengan terdakwa Latifah kembali bergulir di Pengadilan Negeri Bengkulu. Dalam sidang yang berlangsung, masing-masing pihak menyampaikan argumentasi dan fakta yang diyakini mendukung posisi hukumnya.
Tim kuasa hukum terdakwa menyoroti aspek administrasi perusahaan yang dinilai lemah, sementara pihak CV Mandiri Sejahtera menegaskan bahwa standar operasional perusahaan (SOP) dan tata kelola internal merupakan kewenangan penuh manajemen perusahaan.
Di tengah berbagai keterangan yang terungkap dalam persidangan, pihak perusahaan menyatakan telah menjalankan langkah-langkah internal sesuai prosedur, termasuk melakukan audit terhadap dugaan kerugian yang dialami perusahaan.
Kuasa hukum terdakwa, Benni Hidayat, mengatakan hingga saat ini pihaknya belum menemukan dokumen resmi yang menunjukkan bahwa Latifah memiliki jabatan maupun kewenangan penuh dalam pengelolaan keuangan perusahaan.
“Tidak ada surat keputusan pengangkatan sebagai bendahara atau petugas keuangan. Namun klien kami dituduh menguasai seluruh uang perusahaan,” kata Benni dalam konferensi persnya.
Menurut Benni, fakta tersebut penting karena berkaitan langsung dengan batas tanggung jawab dan kewenangan terdakwa selama bekerja di perusahaan.
Selain itu, pihaknya juga menyoroti keterangan sejumlah saksi yang dinilai tidak memiliki keterkaitan langsung dengan periode terjadinya dugaan tindak pidana. Beberapa saksi diketahui baru bekerja pada tahun 2023 hingga 2024, namun memberikan keterangan mengenai kondisi perusahaan sejak tahun 2022.
“Sebagian besar keterangan saksi hanya mengacu pada audit internal perusahaan. Mereka tidak mengetahui secara langsung proses maupun transaksi yang dipersoalkan,” ujarnya.
Dalam persidangan, Latifah menjelaskan bahwa dirinya hanya menerima setoran dari admin berbagai divisi untuk dilakukan pengecekan dan pencocokan data transaksi. Setelah proses tersebut selesai, uang disebut disimpan di dalam brankas perusahaan.
“Klien kami hanya melakukan validasi data dan pencatatan. Setelah selesai, uang disimpan di brankas perusahaan,” tegas Benni.
Persoalan audit internal juga menjadi perhatian tim kuasa hukum terdakwa. Mereka mempertanyakan dasar perhitungan kerugian perusahaan karena hingga kini belum menemukan laporan audit lengkap maupun dokumen pemeriksaan yang rinci.
Menurut Benni, majelis hakim beberapa kali menanyakan keberadaan laporan keuangan rutin perusahaan, baik bulanan, triwulanan, maupun tahunan. Namun sejumlah saksi disebut mengaku tidak mengetahui adanya laporan tersebut.
“Kalau laporan keuangan berkala saja tidak jelas, tentu menjadi pertanyaan bagaimana angka kerugian itu bisa disimpulkan,” katanya.
Sementara itu, kuasa hukum CV Mandiri Sejahtera, Sopian Siregar, SH, M.Kn, menegaskan bahwa pengelolaan administrasi dan standar operasional perusahaan merupakan kewenangan internal manajemen sebagai badan usaha swasta.
Menurutnya, berbagai hal terkait tata kelola perusahaan telah dijelaskan dalam proses hukum dan menjadi bagian dari materi yang sedang diuji di persidangan.
“Standar operasional perusahaan ditentukan oleh manajemen perusahaan itu sendiri. Apa yang menjadi fakta dalam persidangan sudah dijelaskan melalui dakwaan maupun keterangan para saksi yang dihadirkan,” kata Sopian.
Ia menegaskan bahwa fokus utama perkara ini adalah dugaan tindak pidana yang sedang diperiksa oleh majelis hakim, bukan semata-mata perdebatan mengenai sistem administrasi perusahaan.
Menurut Sopian, berbagai bukti yang telah dihadirkan menunjukkan adanya dugaan kerugian perusahaan yang kemudian menjadi dasar dilakukannya audit internal.
“Kita fokus pada proses hukumnya. Semua pihak diberikan kesempatan menyampaikan argumentasi dan pembuktian di depan majelis hakim. Nantinya hakim yang akan menilai seluruh fakta yang terungkap di persidangan,” ujarnya.
Sopian juga menegaskan bahwa audit yang digunakan perusahaan dilakukan oleh pihak yang memiliki kompetensi dan sertifikasi di bidangnya sehingga hasilnya dapat dipertanggungjawabkan secara profesional.
Ia mengatakan tim auditor yang melakukan pemeriksaan akan dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memberikan penjelasan langsung di persidangan. Bahkan, menurutnya, perusahaan juga telah memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk melakukan audit pembanding.
“Audit dilakukan secara bersama-sama dan terdakwa telah menerima hasil audit bersama yang selama ini disebut sebagai audit internal tersebut,” katanya.
Menurut Sopian, kehadiran auditor di persidangan akan memberikan gambaran yang lebih lengkap mengenai proses pemeriksaan keuangan yang dilakukan perusahaan, termasuk dasar perhitungan kerugian yang dijadikan alat bukti dalam perkara tersebut.
Selain membahas audit, pihak perusahaan juga menyoroti adanya dugaan peningkatan aset dan kemampuan finansial terdakwa yang dinilai tidak sebanding dengan penghasilan yang diterima selama bekerja.
Menurut hasil penelusuran internal perusahaan, terdapat sejumlah transaksi dan kepemilikan aset yang dianggap janggal, termasuk keberangkatan umrah keluarga besar terdakwa yang disebut berjumlah lebih dari delapan orang.
Pihak perusahaan juga mengaku memiliki bukti terkait pembelian kendaraan yang disebut diperuntukkan bagi anggota keluarga terdakwa. Selain itu, perusahaan mengaku menemukan berbagai informasi lain yang beredar di media sosial terkait kepemilikan aset dan usaha.
“Apa yang sudah terungkap di TikTok maupun media sosial menjadi sebuah kejanggalan yang patut dipertanyakan. Apakah mungkin seorang pegawai dengan gaji sekitar Rp2,9 juta per bulan dapat memberangkatkan keluarga besar untuk umrah, bepergian ke beberapa negara, serta membeli sejumlah kendaraan yang atas namanya maupun anggota keluarganya,” ujar Sopian.
Lebih lanjut, Sopian menyampaikan bahwa berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tindak pidana penggelapan tidak hanya diancam dengan pidana penjara, tetapi juga dapat dikenakan pidana denda sesuai kategori yang diatur dalam undang-undang.
“Di KUHP baru selain ancaman pidana penjara, juga dimungkinkan adanya pidana denda sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, proses persidangan masih berlangsung dan majelis hakim belum mengambil keputusan atas perkara tersebut.(TB)

