Jakarta, Tintabangsa.com, -Kejaksaan Agung menetapkan tiga mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025–2026.
Ketiganya yakni DH selaku mantan Kepala BGN, SS mantan Wakil Kepala Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, dan LP mantan Wakil Kepala Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan.
Program MBG yang menyerap anggaran lebih dari Rp353 triliun itu diduga diselewengkan melalui pengondisian mitra pelaksana hingga pengadaan barang dan jasa.
Penyidik menemukan sejumlah yayasan yang ditunjuk sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) diduga terafiliasi langsung dengan para tersangka maupun pegawai BGN.
Padahal, yayasan tersebut disebut tidak memenuhi syarat. Namun tetap lolos setelah diduga terjadi intervensi dalam proses verifikasi Portal Mitra BGN.
“Yayasan yang ditunjuk sebagai Mitra SPPG merupakan yayasan yang dijadikan sarana kejahatan dan terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN,” ungkap penyidik.
Selain pengondisian mitra, penyidik juga menemukan dugaan mark up dalam sejumlah pengadaan, mulai dari motor listrik, tablet, sepatu hingga televisi 75 inci yang dinilai tidak sesuai kebutuhan program.
Kejagung menyebut praktik tersebut diduga menyebabkan kerugian negara dan menurunkan efektivitas program pemenuhan gizi anak. Saat ini auditor masih menghitung total kerugian negara.
Untuk kepentingan penyidikan, ketiga tersangka ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Kejari Jakarta Selatan.(TB)

