Tanggamus, Tintabangsa.com, -Transparansi dan realisasi penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di sejumlah sekolah di Kabupaten Tanggamus kembali menjadi sorotan publik. Kali ini perhatian tertuju pada SD Negeri 1 Tanjung Jati Kecamatan Kota Agung Timur, Kabupaten Tanggamus Lampung
gimana tidak, saat dikonfirmasi awak media pihak SDN 1 Tanjung Jati dinilai tidak mampu menjelaskan secara detail realisasi penggunaan anggaran Dana BOS tahun 2024 hingga 2025.
Ironi memang. Di tengah gencarnya program efisiensi anggaran yang saat ini digaungkan pemerintah pusat maupun daerah, kondisi sarana dan prasarana pendidikan di beberapa sekolah di Kabupaten Tanggamus justru masih tampak memprihatinkan
Namun di sisi lain, dugaan adanya oknum pengelola dana BOS yang mengambil keuntungan pribadi dari anggaran pendidikan kini tengah jadi sorotan
Pasalnya, Indikasi tersebut muncul saat awak media yang tergabung dalam Komite Wartawan Indonesia (KWI) Kabupaten Tanggamus melakukan konfirmasi langsung ke SD Negeri 1 Tanjung Jati pada Senin, 25 Mei 2026.
Dalam upaya meminta penjelasan terkait realisasi penggunaan Dana BOS tahun anggaran 2024–2025, Kepala SD Negeri 1 Tanjung Jati Kecamatan Kota Agung Timur, Kabupaten Tanggamus, berinisial HSL tidak bisa mrnjelaskan rincian mengenai penggunaan anggaran yang ia kelola
“Emang masnya harus tahu ya? Saya lupa mas,” ujar HSL kepada awak media saat dimintai keterangan terkait sejumlah item penggunaan Dana BOS.
Jawaban tersebut sontak menimbulkan tanda tanya besar, mengingat Dana BOS merupakan anggaran negara yang wajib dikelola secara transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.serta tertuang dalam papan informasi yang mudah di akses publik
HSL kemudian memanggil bendahara BOS sekolah berinisial AWN untuk memberikan penjelasan. Namun, menurut awak media, jawaban yang disampaikan AWN juga dinilai tidak mampu menjelaskan secara rinci penggunaan anggaran pada sejumlah kegiatan yang dipertanyakan.
Sorotan utama tertuju pada pos pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah yang dalam laporan penggunaan Dana BOS tercatat mengalokasikan anggaran cukup besar.
Berdasarkan data yang dihimpun awak media, pada Tahun Anggaran 2024 SD Negeri 1 Tanjung Jati Kecamatan Kota Agung Timur, mengalokasikan dana pemeliharaan sarana dan prasarana
sebesar Rp11.620.000 pada Tahap I
dan tahap II Rp16.345.000
Tahun Anggaran 2025, sekolah kembali mengalokasikan anggaran untuk kegiatan yang sama
sebesar Rp7.880.000 pada Tahap I
dan Rp29.960.000 pada Tahap II.
Dengan total alokasi mencapai puluhan juta rupiah dalam kurun waktu dua tahun anggaran tersebut,
awak media melakukan pemantauan langsung terhadap kondisi fisik sekolah. Namun dari hasil pemantauan di lapangan, tidak tampak adanya perubahan atau peningkatan sarana dan prasarana yang signifikan yang dapat menggambarkan realisasi penggunaan anggaran tersebut.
Pihak sekolah mengakui bahwa sebagian dana digunakan untuk kegiatan pengecatan sekolah. Akan tetapi, hasil pekerjaan yang dimaksud tidak terlihat secara jelas di lapangan sehingga memunculkan pertanyaan mengenai kesesuaian antara laporan penggunaan anggaran dengan kondisi fisik yang ada.
Selain pos pemeliharaan sarana dan prasarana, awak media juga menyoroti sejumlah kegiatan lainnya yang memiliki nilai anggaran cukup besar namun dinilai tidak sepadan dengan hasil yang tampak di lapangan. Ketika diminta menjelaskan rincian penggunaan anggaran tersebut, baik Kepala Sekolah HSL maupun Bendahara BOS AWN disebut tidak dapat memberikan penjelasan secara rinci dan terperinci.
Tidak hanya itu, papan informasi penggunaan Dana BOS yang seharusnya dipasang di lingkungan sekolah sebagai bentuk keterbukaan informasi kepada masyarakat juga tidak terlihat saat kunjungan awak media.
Padahal, transparansi penggunaan Dana BOS merupakan salah satu prinsip utama pengelolaan keuangan pendidikan sebagaimana diatur dalam petunjuk teknis pengelolaan Dana BOS yang mewajibkan sekolah memberikan akses informasi kepada masyarakat terkait penggunaan anggaran.
Kondisi tersebut dinilai mencerminkan lemahnya transparansi pengelolaan anggaran pendidikan yang bersumber dari keuangan negara dan berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.
Publik kini menanti langkah tegas dari pihak terkait, khususnya Inspektorat Kabupaten Tanggamus, Dinas Pendidikan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), maupun aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan dan audit secara menyeluruh terhadap realisasi penggunaan Dana BOS di SD Negeri 1 Tanjung Jati.
Apabila dalam proses pemeriksaan nantinya ditemukan adanya penyalahgunaan wewenang, pelanggaran administrasi, maupun indikasi penyimpangan anggaran, masyarakat berharap agar dilakukan penindakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak sekolah belum memberikan penjelasan rinci yang dapat menjawab seluruh pertanyaan terkait realisasi penggunaan Dana BOS tahun anggaran 2024 dan 2025 yang menjadi sorotan tersebut.(Wan)

