BENGKULU, Tintabangsa.com, -Polemik operasional Black Rock Bar di Hotel Mercure Bengkulu semakin memanas. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bengkulu akhirnya memanggil manajemen Hotel Mercure Bengkulu dan Black Rock Bar pada Jumat (29/5/2026), menyusul sorotan publik terkait dugaan penjualan minuman beralkohol golongan B dan C tanpa izin resmi.
Pemanggilan tersebut dilakukan dalam rapat terpadu bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), mulai dari Bapenda, Dinas Pariwisata, DPMPTSP, hingga Disperindag Kota Bengkulu.
Kepala Satpol PP Kota Bengkulu, Sahat Marulitua Situmorang, menegaskan pihaknya turun tangan untuk melakukan pengawasan dan penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bengkulu Nomor 2 Tahun 2021.
“Hari ini kami dari Pemerintah Kota Bengkulu menggelar pertemuan bersama sejumlah instansi terkait, di antaranya Bapenda, Dinas Pariwisata, serta pihak manajemen Hotel Mercure dan Black Rock,” ujar Sahat.
Ia mengatakan seluruh pihak diminta memberikan penjelasan sesuai kewenangan masing-masing, termasuk pihak hotel dan Black Rock Bar yang kini menjadi sorotan publik.
“Kami berharap semua pihak memahami aturan dan batasan yang berlaku, sehingga persoalan ini dapat disikapi secara jelas dan sesuai ketentuan,” tegasnya.
Sorotan tajam juga datang dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bengkulu. Seketaris Bapenda, Dr. M. Novitasari, mengungkapkan bahwa aktivitas Black Rock Bar memberikan kontribusi pajak fantastis yang masuk dalam pajak Hotel Mercure.
“Kalau Black Rock memang sekitar Rp200 juta. Tetapi total pajak Hotel Mercure pada April mencapai sekitar Rp800 juta per bulan,” ungkapnya.
Meski demikian, Novitasari menegaskan pihaknya tidak pernah menerbitkan pajak terpisah atas nama Black Rock Bar karena seluruh fasilitas hiburan di dalam hotel masuk dalam satu objek pajak hotel.
“Dari room, restaurant, laundry, spa, sauna, semuanya masuk dalam satu pajak, yaitu pajak hotel,” katanya.
Di sisi lain, fakta mengejutkan muncul dari DPMPTSP Kota Bengkulu. Sekretaris DPMPTSP, Feri Agustian, mengungkapkan bahwa Black Rock hanya mengantongi izin penjualan minuman beralkohol golongan A atau berkadar alkohol di bawah 5 persen.
“Untuk Black Rock, mereka memiliki izin minuman beralkohol golongan A dengan kadar di bawah 5 persen,” ujarnya.
Namun, untuk izin minuman beralkohol golongan B dan C, Feri memastikan hingga kini belum diterbitkan.
“Memang pernah diajukan, tetapi sampai saat ini belum diterbitkan,” tegasnya.
Pernyataan itu langsung memperkuat polemik yang selama ini berkembang terkait dugaan beredarnya minuman beralkohol golongan B dan C di Black Rock Bar.
Kepala Disperindag Kota Bengkulu, Rozi Ismariandi, bahkan secara tegas menyatakan tim terpadu akan memberikan surat teguran kepada pihak Black Rock. Jika tidak diindahkan, penutupan bisa dilakukan.
“Kita akan memberikan surat teguran dari tim terpadu. Jika surat teguran itu tidak diindahkan, maka akan dilakukan penutupan,” tegas Rozi.
Menurutnya, seluruh langkah akan dilakukan berdasarkan aturan yang berlaku tanpa pandang bulu.
“Jika memang ditemukan pelanggaran, maka pihak terkait akan mengikuti ketentuan yang berlaku,” katanya.
Sementara itu, General Manager Hotel Mercure Bengkulu, Herman Tri Wuryanto, membantah berbagai isu yang beredar terkait operasional hotel maupun tunggakan pajak.
“Tidak ada pajak ratusan juta seperti yang diberitakan. Informasi itu tidak autentik. Yang memiliki kewenangan memberikan keterangan terkait nilai pajak hanyalah Bapenda,” ujarnya.
Ia menegaskan seluruh aktivitas Hotel Mercure telah mengikuti regulasi pemerintah pusat hingga daerah.
“Kami menjalankan seluruh aturan yang ada, mulai dari regulasi pusat, provinsi, hingga kota atau kabupaten. Semua kami ikuti,” tegasnya.
Namun, saat disinggung soal foto minuman beralkohol golongan B dan C yang beredar dan dikaitkan dengan Black Rock Bar, Herman memilih irit bicara.
“Saya tidak ada tanggapan soal itu,” singkatnya.
Kini publik menanti langkah tegas Pemerintah Kota Bengkulu. Apakah Black Rock hanya akan diberi teguran atau benar-benar ditutup jika terbukti melanggar aturan perizinan minuman beralkohol.(TB)

