MEDAN, Tintabangsa.com, Pengadilan Tinggi (PT) Medan mulai menerapkan ketentuan baru dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dengan menggelar pemeriksaan ulang saksi, ahli, hingga terdakwa pada tingkat banding perkara korupsi.
Pemeriksaan tersebut berlangsung dalam sidang perkara tindak pidana korupsi Nomor 26/Pid.Sus-TPK/2026/PT MDN atas nama terdakwa Sudung Manalu, Rabu (6/5/2026), di Pengadilan Tinggi Medan. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Gosen Butar Butar dengan anggota Gerchat Pasaribu dan Aronta.
Sudung Manalu sebelumnya divonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Tipikor Medan, disertai denda Rp50 juta dan uang pengganti Rp16 juta dalam perkara dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMAN 19 Medan Labuhan. Dalam proses banding ini, majelis hakim melakukan pemeriksaan ulang terhadap keterangan ahli, saksi, terdakwa, serta alat bukti surat, termasuk dokumen Laporan Akuntan Publik Ribka Aretha dan Rekan.
Humas PT Medan dalam rilis resminya menyebut, langkah tersebut merupakan implementasi langsung dari KUHAP terbaru yang memberi kewenangan kepada Pengadilan Tinggi untuk memeriksa secara langsung saksi, ahli, terdakwa, maupun alat bukti apabila dianggap perlu guna memperkuat pembuktian perkara.
Dalam persidangan, Penuntut Umum diperintahkan menghadirkan dua ahli yakni Binsar Sirait dan Mangasa Marbun, serta dua saksi Renata Nasution dan Togap JT. Selain terdakwa Sudung Manalu, turut hadir penanggung jawab sejumlah perusahaan terkait, di antaranya CV Karya Dimensi, CV Junjungan Raya Perkasa, CV Panlinh, Gresindo Pratama, PT Tirta Asih Jaya, dan CV MBS Tiga Putra.
PT Medan menyebut pemeriksaan ulang tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas permohonan penasihat hukum terdakwa dalam memori banding. Permohonan itu diajukan untuk memperjelas dan melengkapi pembuktian, termasuk mendalami kembali keterangan saksi, ahli, dan dokumen yang sebelumnya telah diajukan di persidangan tingkat pertama.
“Persidangan ini menjadi salah satu bentuk penerapan KUHAP terbaru dalam praktik peradilan serta mencerminkan upaya pengadilan memperkuat pencarian kebenaran materiil dan meningkatkan kualitas pemeriksaan perkara di tingkat banding,” demikian isi rilis PT Medan.
PT Medan juga menegaskan, pemeriksaan ulang perkara di tingkat banding tersebut menjadi yang pertama kali dilaksanakan oleh Pengadilan Tinggi di Indonesia sejak berlakunya UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.(surya)

