BENGKULU,TINTABANGSA.COM,-30 April 2026, Komisi III DPRD Provinsi Bengkulu melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap proyek rekonstruksi Jalan Padang Betuah–Perbo dengan nilai anggaran mencapai Rp51 miliar. Sidak ini menyoroti sejumlah aspek penting, mulai dari efektivitas pengawasan, transparansi pelaksanaan, hingga pola komunikasi antara pelaksana proyek dan legislatif.
Anggota Komisi III, Suharto, menegaskan bahwa meskipun secara formal pelaksanaan proyek terlihat berjalan baik, namun masih terdapat persoalan mendasar yang perlu mendapat perhatian serius. Salah satunya adalah belum optimalnya respons terhadap pengaduan masyarakat.
“Selama ini laporan masyarakat belum sepenuhnya direspons secara maksimal. Karena itu, kami berkoordinasi langsung dengan pimpinan agar pengawasan tidak terkotak-kotak, tetapi fokus pada perbaikan kondisi di lapangan,” ujarnya.
Ia juga menyoroti minimnya keterlibatan Komisi III dalam pelaksanaan amanat APBD, sehingga fungsi pengawasan dinilai belum berjalan optimal. Bahkan, menurutnya, pemantauan menyeluruh seperti ini baru pertama kali dilakukan.
Suharto menegaskan, sidak yang dilakukan bukan untuk mencari kesalahan, melainkan bagian dari mandat lembaga dalam menindaklanjuti aspirasi masyarakat. Ia juga meminta seluruh pihak, termasuk kontraktor, untuk lebih terbuka dan tidak memandang remeh peran DPRD.
“Kami hadir untuk memastikan pembangunan berjalan sesuai aturan dan memberi manfaat bagi masyarakat. Transparansi menjadi kunci,” tegasnya.
Senada, anggota Komisi III lainnya, Madi Husen, mengingatkan bahwa sektor PUPR menyerap porsi anggaran terbesar dalam APBD, sehingga pengelolaannya harus benar-benar efektif dan tepat sasaran.
“Besarnya anggaran di PUPR berdampak pada sektor lain. Karena itu, kami minta pengelolaan dilakukan secara optimal dan terbuka. Tidak boleh ada kesan tertutup antara pelaksana dan DPRD,” katanya.
Sementara itu, Darmawansyah menyoroti potensi ketimpangan dalam sektor jasa konstruksi. Ia mengingatkan adanya kecenderungan dominasi oleh kelompok kontraktor tertentu yang berpotensi memicu praktik monopoli.
“Kontraktor kecil dan pelaku usaha lokal harus tetap diberi ruang. Jika tidak, akan terjadi ketimpangan dan bisa memicu gejolak di lapangan,” ujarnya. Ia juga mendorong agar proyek-proyek pemerintah turut melibatkan pelaku usaha kecil, khususnya pada pekerjaan berskala minor.
Menanggapi berbagai masukan tersebut, Kepala Dinas PUPR Provinsi Bengkulu, Tejo Suroso, menyatakan pihaknya siap melakukan evaluasi dan perbaikan. Salah satu langkah yang diambil adalah mengubah mekanisme pengadaan proyek.
“Mulai tahun ini seluruh paket pekerjaan dilaksanakan melalui tender terbuka. Tidak ada lagi menggunakan e-katalog, baik untuk paket kecil maupun besar. Ini untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas,” jelasnya.
Menurut Tejo, kebijakan tersebut juga merupakan bagian dari tindak lanjut arahan dan pendampingan, termasuk dari lembaga pengawas seperti KPK. Ia memastikan seluruh masukan dari DPRD akan menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan kinerja ke depan.
Sidak ini menjadi penegasan pentingnya sinergi antara legislatif dan eksekutif dalam memastikan proyek infrastruktur berjalan sesuai perencanaan, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat luas.(TB)

