Bengkulu,Tintabangsa.com,-Pledoi pribadi yang dibacakan Beby Hussy di hadapan majelis hakim pada 29 April 2026 menghadirkan nuansa berbeda dalam persidangan yang selama ini didominasi perdebatan hukum dan aspek teknis. Dalam pembelaannya, ia tidak memulai dengan bantahan, melainkan menyampaikan pengakuan sebagai individu yang ingin didengar secara jujur.
“Hari ini saya berdiri bukan untuk mencari pembenaran diri, tetapi sebagai seorang manusia yang hanya ingin didengar dengan jujur,” ungkapnya di awal sidang.
Beby kemudian memaparkan perjalanan hidupnya, mulai dari kelahiran di Tanjung Pinang hingga menetap di Bengkulu sejak awal 2000-an. Ia menceritakan proses membangun usaha dari nol tanpa dukungan kekuasaan, hingga mengembangkan bisnis pertambangan yang menurutnya turut memberikan kontribusi bagi daerah.
Ia juga menegaskan pilihannya berinvestasi di Bengkulu dilandasi keyakinan terhadap potensi daerah, meskipun saat itu tidak banyak pihak yang berani mengambil risiko serupa.
“Saya percaya Bengkulu layak untuk dibangun dan diberi kesempatan tumbuh,” ujarnya.
Dalam pledoinya, Beby turut menyinggung dampak hukum yang kini dihadapinya. Ia menyebut sebagian besar jajaran direksi perusahaan, termasuk anggota keluarganya, ikut terseret dalam perkara. Selain itu, operasional perusahaan disebut terganggu akibat penyitaan aset dan pemblokiran rekening, yang berdampak pada karyawan dan mitra usaha.
“Kondisi ini melumpuhkan operasional perusahaan, karyawan kehilangan pekerjaan, dan mitra ikut terdampak,” katanya.
Ia juga menegaskan bahwa tidak ada aliran keuntungan ke luar negeri serta seluruh kewajiban pajak telah dipenuhi. Bahkan, ia mengklaim pernah menerima penghargaan sebagai wajib pajak dari otoritas setempat.
Meski demikian, Beby mengakui dirinya tidak luput dari kesalahan. Ia menyebut perkara yang dihadapi menjadi pelajaran penting sekaligus refleksi atas perjalanan hidupnya.
“Sebagai manusia yang tidak sempurna, tentu tidak luput dari kesalahan atas kehilafan yang ada,” tuturnya.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa kewajiban, termasuk penggantian kerugian negara, telah dipenuhi sebagai bentuk itikad baik. Ia juga mengklaim turut membantu menyelesaikan kewajiban pihak lain dalam perkara tersebut.
Di hadapan majelis hakim, Beby memohon keringanan hukuman dengan harapan seluruh fakta, termasuk niat dan kontribusi yang telah dilakukan, dapat menjadi bahan pertimbangan dalam putusan.
Menutup pledoinya, ia menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga, karyawan, dan masyarakat Bengkulu atas dampak yang ditimbulkan. Ia juga menyampaikan pernyataan reflektif terkait kedekatannya dengan daerah tersebut.
“Bengkulu bukan tempat singgah bagi saya. Bengkulu adalah rumah saya. Tempat saya belajar tentang kesabaran, tentang kegagalan, dan tentang arti keikhlasan.”
Ia menegaskan keyakinannya bahwa keadilan tidak hanya soal penghukuman, tetapi juga tentang bagaimana proses hukum tetap mempertimbangkan niat baik yang ada.(TB)

