BENGKULU, Tintabangsa.com,-Kuasa hukum M. Abu Yamin dalam perkara dugaan kekerasan terhadap asisten rumah tangga (ART) yang menyeret nama Refpin, menyebut fakta persidangan justru membuka sejumlah kejanggalan yang dinilai dapat menguatkan posisi kliennya tidak bersalah.
Dalam sidang lanjutan yang digelar, jaksa penuntut umum menghadirkan sejumlah saksi ahli, di antaranya ahli pidana Amjad Riek, dokter forensik dr. Pino, serta seorang psikolog. Namun, menurut kuasa hukum, keterangan para ahli tersebut tidak sepenuhnya menguatkan dakwaan.
“Ahli itu kan hanya dimintai pendapat, bukan melihat langsung kejadian. Jadi keterangannya sebatas berdasarkan keilmuan, bukan fakta yang dia alami sendiri,” ujar kuasa hukum di hadapan awak media usai persidangan.
Sorotan utama diarahkan pada keterangan dokter forensik yang melakukan visum terhadap korban. Dalam persidangan, disebutkan bahwa hasil pemeriksaan menunjukkan adanya luka yang sudah menguning, yang secara medis diperkirakan telah terjadi sekitar 4 hingga 5 hari sebelum pemeriksaan dilakukan.
Sementara itu, berdasarkan keterangan pelapor, dugaan peristiwa kekerasan baru diketahui pada tanggal 20, dan visum dilakukan pada tanggal 21. Perbedaan rentang waktu ini dinilai menimbulkan tanda tanya besar.
“Kalau dokter menyebut luka itu sudah 4 sampai 5 hari, sementara kejadian baru diketahui tanggal 20 dan langsung divisum tanggal 21, ini kan janggal. Fakta ini penting untuk diuji,” tegasnya.
Kuasa hukum menilai, ketidaksesuaian antara keterangan ahli dan kronologi versi pelapor menjadi celah yang harus dicermati secara serius oleh majelis hakim. Menurutnya, hal ini berpotensi melemahkan konstruksi dakwaan jaksa.
“Kami melihat di fakta persidangan, ada hal yang tidak sinkron. Ini yang harus dijelaskan, mana yang benar. Karena ini menyangkut nasib seseorang,” tambahnya.
Pihaknya berharap majelis hakim dapat menilai secara objektif seluruh keterangan yang terungkap di persidangan, termasuk mempertimbangkan aspek ilmiah dari keterangan ahli yang dinilai tidak sejalan dengan alur waktu kejadian.
Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan lanjutan untuk mendalami fakta-fakta yang masih menjadi perdebatan di ruang persidangan.(TB)

