Kota Bengkulu, Tintabangsa.com,-Sidang lanjutan kasus dugaan kekerasan terhadap anak dengan terdakwa babysitter Refpin di Pengadilan Negeri Bengkulu, Selasa (14/4/2026), justru membuka celah krusial yang bisa mengubah arah pembuktian. Alih-alih menguatkan dakwaan, keterangan saksi ahli forensik malah menegaskan keterbatasan bukti medis dalam mengungkap secara pasti sumber luka pada korban.
Jaksa menghadirkan dokter forensik RS Bhayangkara, dr. M. Fino Hakim, yang melakukan visum et repertum terhadap korban. Namun di hadapan majelis hakim, ia menyatakan bahwa luka memar yang ditemukan hanya bisa dikategorikan sebagai akibat benda tumpul tanpa mampu menunjuk secara spesifik apa penyebabnya, apalagi siapa pelakunya.
Pernyataan ini menjadi titik krusial. Sebab dalam perkara pidana, kepastian sebab akibat kerap menjadi fondasi utama untuk menautkan peristiwa dengan terdakwa. Ketika ahli sendiri tidak bisa mengurai asal-usul luka secara rinci, ruang tafsir dalam persidangan otomatis melebar.
Lebih jauh, fakta lain yang tak kalah penting turut terungkap. dr. Fino menjelaskan bahwa perubahan warna pada memar korban mengindikasikan luka tersebut bukan kejadian baru. Warna kuning pada memar menunjukkan luka telah terjadi sekitar lima hari sebelum pemeriksaan dilakukan bukan dalam hitungan jam atau sehari.
Artinya, ada kemungkinan waktu kejadian tidak sejalan dengan konstruksi peristiwa yang selama ini dibangun. Jika luka sudah berusia beberapa hari, maka pertanyaan besar pun muncul: kapan sebenarnya kekerasan itu terjadi, dan dalam kondisi apa korban mengalaminya?
Keterangan ini bukan sekadar detail medis, melainkan potensi titik balik dalam persidangan. Di tengah sorotan publik terhadap kasus kekerasan anak, fakta di ruang sidang justru memperlihatkan bahwa pembuktian tidak sesederhana narasi yang berkembang di luar.
Sidang pun kini memasuki fase yang lebih menentukan antara memperkuat dugaan, atau justru membuka kemungkinan keraguan yang lebih besar terhadap konstruksi perkara.(TB)

