Air Tak Mengalir, Uang Menguap! Skandal PAMSIMAS Mukomuko Seret 3 Tersangka ke Penjara

MUKOMUKO, Tintabangsa.com,-Kasus dugaan korupsi Program Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (PAMSIMAS) Tahun Anggaran 2022 di Kabupaten Mukomuko akhirnya pecah ke permukaan. Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko resmi menetapkan dan menahan tiga tersangka yang diduga menjadi aktor utama dalam praktik penyimpangan anggaran bernilai miliaran rupiah tersebut.

Penetapan tersangka disampaikan Kepala Seksi Intelijen Kejari Mukomuko, K. Ario Utomo Hidayatullah Tando Agung, didampingi Kasi Pidsus Gugi Dolansyah, S.H., dalam keterangan resmi, Selasa (7/4/2026).

“Tiga orang telah kami tetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil penyidikan dan minimal dua alat bukti yang sah,” tegas Ario.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial S (Koordinator Pendamping Kabupaten), AA (Fasilitator Teknis), dan GS (Fasilitator Keuangan). Mereka langsung digelandang ke Rutan Malabro untuk menjalani penahanan selama 20 hari ke depan.

Modus Terstruktur: Dari RAB Hingga SPJ “Dikuasai”

Kasus ini bermula dari pelaksanaan program PAMSIMAS di lima desa, yakni Desa Tirta Kencana, Dusun Pulau, Pondok Lunang, Mandi Angin, dan Lubuk Sanai II, dengan total anggaran mencapai Rp2 miliar yang bersumber dari APBN.

Namun alih-alih memberdayakan masyarakat, para tersangka justru diduga “membajak” seluruh proses kegiatan. Mulai dari penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB) hingga Surat Pertanggungjawaban (SPJ), semuanya dikendalikan sepihak tanpa melibatkan Kelompok Masyarakat (Pokmas).

Tak hanya itu, penyidik juga mengungkap praktik penunjukan rekanan secara sepihak untuk pengadaan barang seperti pipanisasi dan kebutuhan lainnya, yang diduga sarat permainan.

Proyek Gagal, Air Tak Mengalir

Lebih parah lagi, hasil pekerjaan di lapangan menunjukkan fakta mencengangkan. Sejumlah fasilitas air bersih yang dibangun justru tidak berfungsi.

Di Desa Lubuk Sanai II dan Mandi Angin, sarana yang dibangun bahkan dilaporkan sudah tidak bisa digunakan sejak 2024—menjadi bukti nyata kegagalan proyek yang seharusnya menyentuh kebutuhan dasar masyarakat.

Penyidik juga menemukan ketidaksesuaian volume pekerjaan dengan laporan administrasi, kualitas bangunan yang buruk, hingga dugaan penggunaan dokumen fiktif berupa nota dan kwitansi.

Kerugian Negara Ratusan Juta

Akibat praktik culas tersebut, negara ditaksir mengalami kerugian sementara sebesar Rp671.638.717, dan masih dalam proses audit lanjutan oleh Kejaksaan Tinggi Bengkulu.

“Kerugian negara mencapai lebih dari enam ratus tujuh puluh satu juta rupiah,” ungkap Ario.

Dijerat UU Tipikor

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Tamparan Keras Program Pro Rakyat

Kasus ini menjadi tamparan keras bagi program PAMSIMAS yang sejatinya dirancang untuk menyediakan akses air bersih bagi masyarakat desa. Alih-alih membawa manfaat, program tersebut justru diduga menjadi ladang korupsi yang merugikan negara sekaligus menyengsarakan warga.

Kejari Mukomuko menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas perkara ini dan membuka kemungkinan adanya tersangka lain.

“Proses hukum akan terus kami kembangkan secara profesional dan transparan,” tutup Ario.(TB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *