Kaur, Tintabangsa.com,-Perkumpulan Petani Sawit Sejahtera (PPSS) Provinsi Bengkulu resmi melayangkan laporan dugaan tindak pidana korupsi, penguasaan lahan tanpa hak, serta potensi kerugian negara yang melibatkan PT Dinamika Selaras Jaya (PT DSJ), perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di Kabupaten Kaur.
Laporan bernomor 1/LP.PPSS/IV/2026 tersebut ditujukan kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia melalui Kabareskrim Mabes Polri dan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam dokumen itu, PPSS menilai telah terjadi dugaan kejahatan korporasi yang berlangsung sejak 2007 hingga saat ini.
Ketua PPSS, Suharman, menyebut bahwa aktivitas PT DSJ diduga tidak hanya melanggar aspek administratif, tetapi telah masuk pada kategori pelanggaran hukum yang terstruktur dan berkelanjutan.
“Penguasaan lahan dalam skala besar tanpa dasar hak yang sah, serta dugaan pembiaran oleh oknum pejabat, berpotensi merugikan negara dan masyarakat,” ujarnya dalam keterangan tertulis.
Dugaan Pelanggaran Perizinan dan Agraria
Dalam laporan tersebut, PPSS memaparkan sejumlah temuan, di antaranya terkait izin lokasi yang diterbitkan sejak 2007 dan 2008, namun diduga telah berakhir pada 2013 tanpa diikuti penerbitan Hak Guna Usaha (HGU).
PPSS juga menyoroti bahwa hingga saat ini PT DSJ diduga tetap melakukan aktivitas perkebunan, termasuk penanaman, produksi, dan penjualan tandan buah segar (TBS), meskipun belum memiliki HGU sebagaimana diwajibkan dalam Undang-Undang Pokok Agraria dan Undang-Undang Perkebunan.
Selain itu, muncul dugaan ketidaksesuaian dalam penetapan petani plasma, termasuk indikasi manipulasi data dan keberadaan kelompok tani yang dipertanyakan validitasnya.
Rekomendasi DPRD dan Sikap Pemerintah Daerah
Permasalahan ini sebelumnya juga sempat dibahas dalam rapat dengar pendapat DPRD Kabupaten Kaur pada 28 Desember 2023. Dalam rapat tersebut, disebutkan bahwa PT DSJ diduga belum memenuhi sejumlah kewajiban, termasuk terkait pajak dan kelembagaan koperasi.
DPRD Kaur saat itu merekomendasikan penghentian kegiatan perusahaan. Namun, berdasarkan keterangan PPSS, aktivitas perusahaan disebut masih terus berjalan.
Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Kaur melalui surat resmi pada 2026 mengakui telah memberikan dua kali teguran tertulis kepada PT DSJ pada tahun 2025 atas temuan pelanggaran administratif.
Estimasi Kerugian Negara
PPSS juga menyampaikan perhitungan estimasi kerugian negara yang dinilai cukup besar. Dalam laporan tersebut, potensi kerugian fiskal dan lingkungan diperkirakan mencapai sekitar Rp297 miliar, yang meliputi potensi pajak, PNBP, kerusakan lingkungan, hingga kewajiban plasma.
Bahkan, jika dihitung dari total omzet usaha selama lebih dari satu dekade, nilai yang disebut berpotensi mencapai lebih dari Rp1,3 triliun.
Namun demikian, angka tersebut masih bersifat estimasi sepihak dan memerlukan pembuktian lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.
Dugaan Pelanggaran Hukum Berlapis
PPSS menilai dugaan pelanggaran yang terjadi mencakup berbagai aspek hukum, antara lain:
- Tindak pidana perkebunan
- Tindak pidana kehutanan
- Pelanggaran lingkungan hidup
- Dugaan tindak pidana korupsi
- Penguasaan tanah tanpa hak
Selain itu, disebutkan adanya potensi penyalahgunaan kewenangan apabila ditemukan unsur pembiaran oleh pihak terkait.
Menunggu Klarifikasi dan Proses Hukum
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Dinamika Selaras Jaya belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan tersebut. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan oleh awak media.
Sementara itu, aparat penegak hukum diharapkan dapat menindaklanjuti laporan ini secara objektif dan transparan, guna memastikan kepastian hukum serta perlindungan terhadap masyarakat dan lingkungan.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut tata kelola sumber daya alam, kepastian hukum agraria, serta potensi kerugian negara dalam jumlah besar.(UR)

