Ahli PPATK di Sidang TPPU Beby-Sakya Dinilai Tak Sentuh Sumber Dana, Kuasa Hukum: Ini Menguntungkan Kami

Bengkulu – Sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa Beby Hussy dan Sakya Hussy kembali berlangsung di Pengadilan Negeri Bengkulu, Senin (6/4/2026).

Dalam agenda tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan ahli dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Budi Saiful Haris, yang memberikan keterangan secara daring.

Namun alih-alih memperkuat dakwaan, keterangan ahli tersebut justru dinilai tim kuasa hukum terdakwa membuka celah pembelaan.

Kuasa hukum Beby dan Sakya, Yakup Hasibuan, menilai penjelasan ahli belum menyentuh aspek paling mendasar dalam perkara TPPU, yakni asal-usul dana yang diduga berasal dari tindak pidana.

“Ahli menegaskan prinsip follow the money, tetapi yang ditelusuri lebih pada aliran dana setelah masuk, bukan dari mana sumber awalnya,” ujar Yakup.

Ia menegaskan, dalam konstruksi hukum TPPU, pembuktian tidak cukup berhenti pada pergerakan dana, melainkan harus dimulai dari hulu, yakni keterkaitan dana dengan tindak pidana asal.

Menurutnya, jika asal dana tidak dapat dibuktikan secara jelas, maka tuduhan bahwa suatu aset merupakan hasil pencucian uang menjadi lemah.

“Kalau hulunya tidak bisa dibuktikan sebagai hasil tindak pidana, maka tidak bisa serta-merta dikatakan itu TPPU,” tegasnya.

Dalam persidangan, pihaknya juga menggali keterangan ahli terkait kemungkinan suatu aset langsung dikategorikan sebagai objek TPPU tanpa penelusuran menyeluruh. Dari jawaban tersebut, Yakup menyebut ahli mengakui pentingnya penelusuran aliran dana secara utuh, dari awal hingga akhir.

Di sisi lain, tim kuasa hukum tetap bersikukuh bahwa aset yang didakwakan berasal dari sumber yang sah, termasuk pendapatan yang telah dilaporkan dan melalui mekanisme resmi seperti dividen perusahaan.

“Aset itu legal, ada laporan pajaknya, ada proses korporasinya. Itu yang kami tegaskan di persidangan,” katanya.

Sidang ini menandai dinamika pembuktian yang semakin kompleks, di mana keterangan ahli tidak hanya menjadi alat bagi penuntut umum, tetapi juga dimanfaatkan pihak pembela untuk menguji kekuatan konstruksi perkara.

Majelis hakim nantinya akan menilai sejauh mana hubungan antara aliran dana, aset, dan dugaan tindak pidana asal dapat dibuktikan secara utuh dalam perkara ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *