Polres Bengkulu Utara Ungkap Kasus Pengeroyokan Tewaskan Warga, Lima Pelaku Diamankan

Bengkulu Utara – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkulu Utara berhasil mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (1/4/2026) sekitar pukul 12.30 WIB di Desa Air Sebayur, Kecamatan Pinang Raya.

Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Kapolres Bengkulu Utara AKBP Bakti Kautsar Ali, S.Sos., S.I.K., M.H., didampingi Wakapolres dan Kasat Reskrim. Polisi bergerak cepat dan dalam waktu kurang dari tiga jam setelah kejadian, seluruh pelaku berhasil diamankan.

Korban diketahui bernama Iwan, yang meninggal dunia setelah mengalami luka parah akibat aksi pengeroyokan. Kejadian bermula saat korban bersama rekan-rekannya berada di sebuah warung kopi, kemudian terjadi keributan dengan sekelompok warga yang berujung pada penganiayaan.

Korban sempat dilarikan ke Puskesmas Batik Nau untuk mendapatkan penanganan medis. Namun, nyawanya tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia oleh tim medis.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/61/IV/2026 dan Surat Perintah Penyidikan tertanggal 1 April 2026, petugas berhasil mengamankan lima pelaku di rumah salah satu warga di Desa Air Sebayur. Kelima pelaku masing-masing berinisial GN, RB, DI, SP, dan A.

Dari hasil pemeriksaan, GN diduga sebagai pelaku utama yang melakukan pemukulan. RB diketahui memulai keributan, ikut memukul, serta menyembunyikan dan mencuci senjata tajam milik korban. DI juga terlibat memulai keributan dan melakukan pemukulan. Sementara itu, SP melukai lengan korban menggunakan senjata tajam, dan A menusuk bagian bokong korban dengan senjata tajam.

Aksi pengeroyokan tersebut diduga dipicu rasa tidak puas para pelaku terhadap jawaban korban saat ditanya terkait tujuan membawa senjata tajam dan senapan angin ke rumah salah satu warga.

Dalam penanganan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu bilah parang sepanjang kurang lebih 45 cm, kursi dan meja kayu, pakaian milik korban dan pelaku, serta satu unit telepon genggam.

Saat ini, kelima pelaku telah diamankan dan menjalani pemeriksaan intensif oleh Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Bengkulu Utara guna proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 466 dan/atau Pasal 474 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun.

Polres Bengkulu Utara menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk tindak pidana serta mengimbau masyarakat agar menyelesaikan permasalahan secara damai tanpa kekerasan demi menjaga situasi kamtibmas yang kondusif.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *