Bengkulu – Sidang lanjutan dugaan korupsi tambang batu bara PT Ratu Samban Mining (RSM) di Pengadilan Negeri Bengkulu menghadirkan tiga saksi ahli dari pihak terdakwa, Senin (30/3/2026). Sidang ini menjadi krusial karena menguji dasar utama dakwaan jaksa.
Ahli hukum pertambangan, Prof. Abrar Saleng, menegaskan bahwa sejak berlakunya UU Nomor 3 Tahun 2020, kegiatan coal getting melalui kerja sama diperbolehkan. Ia menilai, jika hal itu tetap dijadikan dasar pelanggaran, terdapat kekeliruan dalam konstruksi hukum dakwaan.
Selain itu, Abrar menyebut praktik tukar-menukar batu bara antarpemegang izin dimungkinkan sepanjang mendapat persetujuan pemerintah dan tercantum dalam Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKB), dengan konsekuensi lebih bersifat administratif, bukan pidana.
Ia juga menekankan tanggung jawab utama tetap berada pada pemegang IUP-OP, bukan IUJP, serta menilai penghitungan kerugian negara dalam perkara ini masih prematur selama izin tambang masih aktif.
Dari sisi hukum pidana, ahli dari UGM menyoroti pentingnya unsur kesengajaan (mens rea) serta kewenangan resmi dalam menghitung kerugian negara, yang harus dilakukan lembaga berkompeten seperti BPK atau BPKP.
Sementara itu, jaksa penuntut umum menegaskan bahwa pelanggaran administratif tetap dapat masuk ranah tindak pidana korupsi jika seluruh unsur terpenuhi, dan menyatakan tidak sepakat dengan penerapan rezim UU 3 Tahun 2020 dalam perkara ini.
Sidang akan kembali dilanjutkan pada Selasa (31/3/2026) dengan menghadirkan empat saksi ahli tambahan dari pihak terdakwa.

